Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Sbg MEILDA RIKA PUSPITA CANIAGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEILDA RIKA PUSPITA CANIAGO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHMEILDA RIKA PUSPITA CANIAGO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon bersama 1 ( satu ) orang anaknya yang bernama IRFANSYAH PUTRA adalah ahli waris dari RAMLI (Almarhum), sebagaimana Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 470/15/AM/2025, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Aek Manis, tertanggal 26 Maret 2025
3. Menetapkan Pemohon menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa 
  berumur 15 (lima belas) Tahun yang bernama IRFANSYAH PUTRA, untuk melakukan 
  perbuatan hukum yakni untuk mengklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
  Ketenagakerjaan atas nama RAMLI (Almarhum);
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak