Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Sbg SAPARDO LUMBANGAOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAPARDO LUMBANGAOL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis SAPARDO LUMBANGAOL menjadi SAPARDO MARBUN, tempat lahir Pemohon yang semula tertulis KALIMANTAN menjadi BONTANG, dan mengganti nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula ditulis nama ayah Pemohon MORHAN LBN GAOL menjadi MORKAN MARBUN dan pada Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis nama ayah Pemohon BURHAN LUMBANGAOL menjadi MORKAN MARBUN sesuai dengan sesuai dengan :
- Ijazah Sekolah Dasar Pemohon No. DN-07 Dd 0115555 tertanggal 30 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh SD Negeri Nomor 155678 Hutanabolon 2;
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-07 DI 0038759 tertanggal 20 Juni 2009 yang dikeluarkan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Tukka Tapanuli Tengah;
- Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan No. DN-07 Mk 0056174 tertanggal 26 Mei 2012 yang dikeluarkan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Maduma Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon, tempat lahir pemohon, dan nama ayah Pemohon, pada pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak