Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MISRAN SITUMORANG Alias PAK JOSUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 638/L.2.13.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN SITUMORANG Alias PAK JOSUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MISRAN SITUMORANG alias PAK JOSUA pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pantai Kahona Kelurahan Lobutua Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah (tepatnya di sebuah warung) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa sedang menulis angka tebakan judi jenis togel, dimana terdakwa menerima pasangan nomor dari orang lain yang datang kepada terdakwa atau para pemasang mengirim nomor tebakan ke handphone terdakwa. Setelah itu, terdakwa menuliskan nomor tebakan dari para pemasang di sebuah kertas dan memberikan kertas tersebut kepada para pemasang, setelah itu terdakwa menerima uang sejumlah Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) hasil dari pembelian nomor angka tebakan judi togel dan setelah itu terdakwa merekap nomor pasangan tersebut dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp JURINES SIMANJUNTAK (DPO). Kemudian setiap hari Selasa dan Jum’at, HARRY PASARIBU (DPO) mengutip uang hasil penjualan angka tebakan togel tersebut dan kemudian uang tersebut akan disetorkan HARRY PASARIBU (DPO) kepada PAK TUMPUR SIMANJUNTAK yang merupakan bandar dalam permainan judi togel tersebut (DPO).

Bahwa ntuk perjudian jenis togel yang dilakukan terdakwa dilakukan sebanyak 5 (lima) kali putaran, yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu yang dimulai Pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 17.00 WIB, dan nomor yang keluar sebagai pemenang dimumukan pada pukul 18.00 WIB. Adapun hadiah bagi para pemenang, yaitu: tebakan 2 angka  sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka sebanyak Rp 400.000, - (empat ratus ribu rupiah), dan tebakan 4 angka Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran hadiah para pemenang dibayarkan oleh PAK TUMPUR SIMANJUNTAK, kemudian terdakwa menerima hadiah uang para pemenang dari HARRY PASARIBU (DPO) untuk kemudian diserahkan terdakwa secara langsung kepada para pemenang.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perjudian jenis togel tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari omset penjualan per hari, dimana pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan sebesar Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel ini sejak tahun 2020.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut adalah untuk mendapatkan uang untuk menambah mata pencaharian terdakwa.
  • Bahwa permainan judi yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu pemasang tebakan angka judi tpgel terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Rio Ristiawan, Saksi Muhammad Arifin, dan Saksi Jhon P. Situmorang yang merupakan petugas polisi dari Kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • 1 (satu) unit handphone android merk Realme C15 warna biru dengan nomor Imei1866463054646719 dan Imei2 866463054646701;
  • 1 (satu) buah kertas bungkus nasi betuliskan angka-angka tebakan judi;
  • 1 (satu) buah buku tafsir mimpi tanpa sampul;
  • 1 (satu) buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo dengan sampul warna merah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MISRAN SITUMORANG alias PAK JOSUA pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pantai Kahona Kelurahan Lobutua Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah (tepatnya di sebuah warung) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa sedang menulis angka tebakan judi jenis togel, dimana terdakwa menerima pasangan nomor dari orang lain yang datang kepada terdakwa atau para pemasang mengirim nomor tebakan ke handphone terdakwa. Setelah itu, terdakwa menuliskan nomor tebakan dari para pemasang di sebuah kertas dan memberikan kertas tersebut kepada para pemasang, setelah itu terdakwa menerima uang sejumlah Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) hasil dari pembelian nomor angka tebakan judi togel dan setelah itu terdakwa merekap nomor pasangan tersebut dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp JURINES SIMANJUNTAK (DPO). Kemudian setiap hari Selasa dan Jum’at, HARRY PASARIBU (DPO) mengutip uang hasil penjualan angka tebakan togel tersebut dan kemudian uang tersebut akan disetorkan HARRY PASARIBU (DPO) kepada PAK TUMPUR SIMANJUNTAK yang merupakan bandar dalam permainan judi togel tersebut (DPO).

Bahwa ntuk perjudian jenis togel yang dilakukan terdakwa dilakukan sebanyak 5 (lima) kali putaran, yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu yang dimulai Pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 17.00 WIB, dan nomor yang keluar sebagai pemenang dimumukan pada pukul 18.00 WIB. Adapun hadiah bagi para pemenang, yaitu: tebakan 2 angka  sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka sebanyak Rp 400.000, - (empat ratus ribu rupiah), dan tebakan 4 angka Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran hadiah para pemenang dibayarkan oleh PAK TUMPUR SIMANJUNTAK, kemudian terdakwa menerima hadiah uang para pemenang dari HARRY PASARIBU (DPO) untuk kemudian diserahkan terdakwa secara langsung kepada para pemenang.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perjudian jenis togel tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari omset penjualan per hari, dimana pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan sebesar Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel ini sejak tahun 2020.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut adalah untuk mendapatkan uang untuk menambah mata pencaharian terdakwa.
  • Bahwa permainan judi yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu pemasang tebakan angka judi togel terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi Rio Ristiawan, Saksi Muhammad Arifin, dan Saksi Jhon P. Situmorang yang merupakan petugas polisi dari Kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • 1 (satu) unit handphone android merk Realme C15 warna biru dengan nomor Imei1866463054646719 dan Imei2 866463054646701;
  • 1 (satu) buah kertas bungkus nasi betuliskan angka-angka tebakan judi;
  • 1 (satu) buah buku tafsir mimpi tanpa sampul;
  • 1 (satu) buah buku tafsir mimpi Joyo Boyo dengan sampul warna merah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

 

   

 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya