Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Sbg SURIONO DAMANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIONO DAMANIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan pada Kartu Keluarga Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis Tony Elfian Damanik menjadi Toni Alfian Damanik agar sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar milik Pemohon No. 05 Dd 0207961 yang dikeluarkan oleh SD Negeri No. 157918 tertanggal 24 Juni 2000 ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama ayah Pemohon pada seluruh buku pencatatan milikĀ  Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak