Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
DEDEK SATRIA als DEDEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1499/L.2.13.3/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEK SATRIA als DEDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa  DEDEK SATRIA alias DEDEK pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan 1 (satu) orang temannya datang kerumah AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU di Jl.Rajawali Lorong II, Kel.Aek habil, Kec.Sibolga selatan, Kota Sibolga untuk membeli dan memakai narkotika sabu, sampai dirumah AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU terdakwa dan temannya pun melakukan transaksi narkotika dengan AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU yaitu membeli 1 (satu) buah paket narkotika sabu dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan temannya pun memakai narkotika sabu tersebut dengan cara dihisap, setelah memakai narkotika sabu, teman terdakwa tersebut pergi keluar untuk membeli minuman tuak, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki membeli narkotika sabu kepada AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan ingin memakainya dirumah itu juga sehingga terdakwa pun memberikan alat hisap sabu/bong yang sebelumnya terdakwa gunakan tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Andika Putra, saksi Jhosua S Simanjuntak, dan saksi Kosga Nuari Gultom yang merupakan petugas Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah saksi AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU, namun satu orang teman terdakwa berhasil melarikan diri, setelah melakukan penggeledahan para saksi penangkap berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah alat hisap potong (bong)
  • 1 (satu) buah pipet kaca pirex
  • 4 (empat) buah mancis gas
  • 1 (satu) buah paket narkotika sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi

Yang keseluruhannya ada dalam penguasaan terdakwa

  • Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3417/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa DEDEK SATRIA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa  DEDEK SATRIA alias DEDEK pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jalan Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana “ yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan 1 (satu) orang temannya datang kerumah AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU di Jl.Rajawali Lorong II, Kel.Aek habil, Kec.Sibolga selatan, Kota Sibolga untuk membeli dan memakai narkotika sabu, sampai dirumah AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU terdakwa dan temannya pun melakukan transaksi narkotika dengan AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU yaitu membeli 1 (satu) buah paket narkotika sabu dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan temannya pun memakai narkotika sabu tersebut dengan cara dihisap, setelah memakai narkotika sabu, teman terdakwa tersebut pergi keluar untuk membeli minuman tuak, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki membeli narkotika sabu kepada AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan ingin memakainya dirumah itu juga sehingga terdakwa pun memberikan alat hisap sabu/bong yang sebelumnya terdakwa gunakan tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Andika Putra, saksi Jhosua S Simanjuntak, dan saksi Kosga Nuari Gultom yang merupakan petugas Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah saksi AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU, namun satu orang teman terdakwa berhasil melarikan diri, setelah melakukan penggeledahan para saksi penangkap berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah alat hisap potong (bong)
  • 1 (satu) buah pipet kaca pirex
  • 4 (empat) buah mancis gas
  • 1 (satu) buah paket narkotika sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi
  • Yang keseluruhannya ada dalam penguasaan terdakwa
  • Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3417/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa DEDEK SATRIA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

KETIGA

Bahwa Terdakwa  DEDEK SATRIA alias DEDEK pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jalan Rajawali Lorong II Kel. Aek Habil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan 1 (satu) orang temannya datang kerumah AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU di Jl.Rajawali Lorong II, Kel.Aek habil, Kec.Sibolga selatan, Kota Sibolga untuk membeli dan memakai narkotika sabu, sampai dirumah AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU terdakwa dan temannya pun melakukan transaksi narkotika dengan AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU yaitu membeli 1 (satu) buah paket narkotika sabu dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa dan temannya pun memakai narkotika sabu tersebut dengan cara dihisap, setelah memakai narkotika sabu, teman terdakwa tersebut pergi keluar untuk membeli minuman tuak, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki membeli narkotika sabu kepada AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan ingin memakainya dirumah itu juga sehingga terdakwa pun memberikan alat hisap sabu/bong yang sebelumnya terdakwa gunakan tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Andika Putra, saksi Jhosua S Simanjuntak, dan saksi Kosga Nuari Gultom yang merupakan petugas Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah saksi AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AGUS JOKO SUPRIADI PASARIBU, namun satu orang teman terdakwa berhasil melarikan diri, setelah melakukan penggeledahan para saksi penangkap berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah alat hisap potong (bong)
  • 1 (satu) buah pipet kaca pirex
  • 4 (empat) buah mancis gas
  • 1 (satu) buah paket narkotika sabu
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi

Yang keseluruhannya ada dalam penguasaan terdakwa

  • Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3417/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa DEDEK SATRIA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba No. 044/PK/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas urine terdakwa diketahui bahwa urine terdakwa reaktif terhadap amphetamine dan menthapetamina;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumi narkotika bagi dirinya sendiri;

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana memenuhi ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya