Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Boy Indra Situmeang bersama-sama dengan Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) dan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu 30 April 2025, sekira pukul 14:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan PROF. MR. M. HAZAIRIN Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 27 april 2025 sekitar jam 15.00wib yaitu saat terdakwa menjumpai Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) dirumahnya setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah)”Tulang kasilah aku kerja, jadi tukang antarpun gak papa” karena saat ini aku butuh uang udah lama gak punya kerjaaan, selanjutnya Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) Mengatakan kepada terdakwa ”Jadilah kau antarkan ini sabu ke manduamas yaa, sekarang juga nanti sampai di manduamas kau telephone aku” sambil Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) bungkusan pelastik bening yang berisikan 2 (dua) sak Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan tangan kanannya Selanjutnya terdakwa menerimanya langsung dan terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi, setelah terdakwa sampai di Manduamas terdakwa berhenti di pinggir jalan di sebuah warung sambil membeli rokok dan terdakwa langsung menghubungi M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa, saat terdakwa mengatakan ”Tulang aku udah sampai di manduamas selanjutnya Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa”kau tunggu aja diwarung itu, nanti datang orangnya yang menjemput” selanjutnya terdakw amengatakan kepada Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah)”oke tulang aku tunggu diwarung ini” selanjutnya saat terdakwa menunggu ada sekitar dalam waktu 20 (dua puluh menit) kemudian datanglah 1 (satu) orang laki-laki yang terdakwa ketahui bernama panggilan DEKA (DPO) selanjutnya DEKA (DPO) mengatakan kepada terdakwa”kaunya yang ngantar BOY dan terdakwa menjawabnya ”iya bang disuruh JIMMI” selanjutnya DEKA (DPO) mengatakan kepada terdakwa manalah barangnya dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkusan pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan tangan kanan terdakwa, setelah itu DEKA (DPO) meninggalkan terdakwa dan terdakwa pun langsung pergi menuju arah pulang setelah pulang, selanjutnya pada hari Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa menelphone kepada Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) namun tidak diangkat olehnya selanjutnya karena rumah terdakwa dan rumah Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) berdekatan maka terdakwa putuskan untuk menjumpai Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) dirumahnya dan saat itu terdakwa melihat Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) sedang duduk-duduk dirumahnya bersama KRISPO SINAGA (DPO) yang terdakwa ketahui bahwa KRISPO SINAGA (DPO) adalah anggota kerja Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) dan setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) “Tulang bon sabu 1 (satu) JIE/gram dan saat itu Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) tidak menjawab terdakwa, namun terdakwa mengatakan kembali kepada anggotanya KRISPO SINAGA (DPO) “ Bon dulu 1 (satu) JIE/gram bang KRISPO nanti uangnya kukasi” karena pada saat itu ada teman terdakwa bernama Andrian (DPO) memesan untuk membeli Narkotika kepada terdakwa dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) JIE/gram dan terdakwa menyanggupi atas pesanan teman terdakwa Andrian (DPO) tersebut, setelah itu KRISPO SINAGA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung menerimanya, setelah Narkotika jenis sabu terdakwa dapatkan selanjutnya terdakwa pergi menaiki angkot (mobil angkutan umum) menuju kearah dusun II panakalan desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengajak teman terdakwa bernama M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) sesampainya terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah), terdakwa mengajaknya untuk ikut bersama terdakwa menjualkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada pemesan terdakwa bernama Andrian (DPO) yang sebelumnya telah kami sepakati bahwa terdakwa akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi dan bertemu dengan Andrian (DPO) di Jalan PROF. MR. M. HAZAIRIN Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli tengah, saat sesampainya terdakwa bersama teman terdakwa yang bernama M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) dan saat terdakwa hendak menyerahkan Narkotika yang dipesannya terdakwa bersama M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) langsung ditangkap oleh saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah dan saat itu terdakwa melihat Andrian (DPO) langsung melarikan diri. Bahwa sebelumnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar mendaat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan PROF. MR. M. HAZAIRIN Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa selanjuntya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah), lalu saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menem saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menumukan barang buti berupa 01 (satu) buah HandPhone Merk Realme warna hitam abu-abu milik terdakwa dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dari tangan kanan terdakwa, 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dari dalam 01 (satu) unit Septor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi
- Bahwa berat bruto 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 adalah 1,10 (satu koma sepuluh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 3007 /NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pddan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama terdakwa BOY INDRA SITUMEANG, M. Edwin Adityah Nainggolan, Jimmi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa dan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) serta Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Boy Indra Situmeang bersama-sama dengan Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) dan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu 30 April 2025, sekira pukul 14:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan PROF. MR. M. HAZAIRIN Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu sebagaiman diuraikan diatas saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan pertugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi ada permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Jalan PROF. MR. M. HAZAIRIN Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar pergi ketempat dimaksud, lalu sesampainya ditempat tersebut saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar ada meihat dua orang yang dengan gerak gerik mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada orang tersebut yang mengaku bernama BOY INDRA SITUMEANG M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan penggeladahan terhada terdakwa dan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah), lalu saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menumukan barang buti berupa 01 (satu) buah HandPhone Merk Realme warna hitam abu-abu milik terdakwa dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dari tangan kanan terdakwa, 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dari dalam 01 (satu) unit Septor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi. Bahwa sebelummya etrdakwa bersama dengan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) dan Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) bersepakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berat bruto 02 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 adalah 1,10 (satu koma sepuluh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 3007 /NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pddan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama terdakwa BOY INDRA SITUMEANG, M. Edwin Adityah Nainggolan, Jimmi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dan M. Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) serta Jimmi Pasaribu (berkas perkara terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|