Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU als AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-767/L.2.13.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU als AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Terminal Bus Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Agung Kasransyah Hutajulu alias Agung dihubungi RIO alias PAK OCI (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk mengajak Terdakwa melakukan kerjasama dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang disetujui oleh Terdakwa dan sekira pukul 20.00 Wib anggota RIO alias PAK OCI (DPO) bernama PABLO (Daftar Pencarian Orang / DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk datang mengambil sabu tersebut di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Terminal Bus Sibolga.

Sekira pukul 22.00 Wib sesampainya Terdakwa di Terminal Bus Sibolga tersebut, Terdakwa bertemu dengan YOYO (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang saat itu datang bersama seseorang yang sebelumnya mengaku bernama PABLO (DPO) lalu YOYO (DPO) menyuruh Terdakwa mengambil sabu tersebut dengan mengatakan “itu barangnya (sabu) di kotak rokok UNION, di sudut Terminal itu” kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) sedangkan YOYO (DPO) dan PABLO (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.

 

Sekira pukul 22.35 Wib Terdakwa yang masih berada di Terminal Bus tersebut didatangi petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Ajis Asnan Agung Saputra Sitompul, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan lalu Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) tersebut ke atas aspal dari tangan Terdakwa ke arah belakang punggung Terdakwa lalu saksi Ajis Asnan Agung Saputra Sitompul, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat sekitar Terdakwa dan memukan barang bukti yang Terdakwa buang tersebut berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 015/PK/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 atas nama AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 29/SP.10055/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 atas nama AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram dan berat netto 4,71 (empat koma tujuh satu) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGPOL. Zul Erwin Caniago, S.H.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 709/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 4,5 (empat koma lima) gram, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Terminal Bus Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib Terdakwa yang berada di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Terminal Bus Sibolga sedang memiliki 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION yang Terdakwa peroleh dari RIO alias PAK OCI (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui PABLO (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan YOYO (Daftar Pencarian Orang / DPO), didatangi petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Ajis Asnan Agung Saputra Sitompul, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan kemudian Terdakwa yang melihat hal tersebut membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) tersebut ke atas aspal dari tangan Terdakwa ke arah belakang punggung Terdakwa lalu saksi Ajis Asnan Agung Saputra Sitompul, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan yang melihat perbuatan Terdakwa tersebut langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat sekitar Terdakwa dan memukan barang bukti yang Terdakwa buang tersebut berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 015/PK/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 atas nama AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 29/SP.10055/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 atas nama AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram dan berat netto 4,71 (empat koma tujuh satu) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGPOL. Zul Erwin Caniago, S.H.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 709/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama AGUNG KASRANSYAH HUTAJULU alias AGUNG berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 4,5 (empat koma lima) gram, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya