Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
TEGUH PERWIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-825/L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH PERWIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa  terdakwa TEGUH PERWIRA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 atau sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bandara Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan unuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan orang tidak dikenalnya atas perintah seorang teman satu kampungnya bernama Bento (kualifikasi DPO) di Jalan Bandara Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Jalan Bandara Kelurahan Pinagsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa ditangkap oleh saksi bernama Gunawan Sinurat bersama Eko Saputra Sihombing dan Krisnadi Zarmiko yang merupakan Petugas Polisi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang menunggu seseorang memegang 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang dan dibalut tissu berwana putih dari tangan kanan terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa : narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibalut oleh tissu berwana putih.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari  Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara NO. LAB: 1382/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 disimpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama: TEGUH PERWIRA adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa TEGUH PERWIRA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 atau sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bandara Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang bukkan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Gunawan Sinurat bersama Eko Saputra Sihombing dan Krisnadi Zarmiko yang merupakan Petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan Bandara Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh masyarakat dan mendapati terdakwa sedang berdiri di Jalan Bandara Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Tengah kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tissu berwarna putih dengan berat netto 0,9 gram yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, yang kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui narkotika jenis shabu tersebut hendak diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah teman terdakwa bernama Bento dan diketahui hendak diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan imbalan diberikan narkotika secara gratis oleh Bento.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang bukan tanaman selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari  Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara NO. LAB: 1382/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 disimpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama: TEGUH PERWIRA adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya