Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2025/PN Sbg Masnoni Br. Simatupang 1.Emma Nurmiasi Hutagalung
2.Tashia Simamora, S.E., MM
3.Riant Febriand Simamora, S.Sos
4.Kamba Hutagalung
5.Roitong Manullang
6.Dolok Pinapan Manullang
7.Yupran Panggabean
8.Nur Alwaiyah Panggabean
9.Sapran Panggabean
10.Lurah Kelurahan Mangga Dua
11.Camat Kecamatan Pandan
12.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masnoni Br. Simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRSAN TAMBUNAN,S.H.Masnoni Br. Simatupang
Tergugat
NoNama
1Emma Nurmiasi Hutagalung
2Tashia Simamora, S.E., MM
3Riant Febriand Simamora, S.Sos
4Kamba Hutagalung
5Roitong Manullang
6Dolok Pinapan Manullang
7Yupran Panggabean
8Nur Alwaiyah Panggabean
9Sapran Panggabean
10Lurah Kelurahan Mangga Dua
11Camat Kecamatan Pandan
12Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan  yang baik dan benar;
3. Menyatakan Pelawan merupakan pembeli yang beritikat baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 1458 KUH Perdata mengatur bahwa jual beli terjadi ketika para pihak sepakat mengenai tanah dan harganya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pajak dalam jual beli tanah sah secara hukum;
4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 957 tanggal 12 Desember 2007 atas nama Masnoni Simatupang memiliki tanah yang  terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan, Kelurahan Mangga Dua dengan Luas 60 M2, dengan Panjang 20 Meter dan Lebar 3 Meter sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor. 139/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Sebelah Utara : 20 Meter dengan batas Tanah Milik Masnoni  
    Simatupang Sertifikat Nomor. 613 tanggal 21 Juli 
    2000
- Sebelah Timur : 3 Meter Dengan batas jalan Sibolga –
      Padangsidempuan
- Sebelah selatan : 20 Meter dahulu berbatas tanah Dolok Pinapan 
  Manullang sekarang Dedi Syahputra
- Sebelah Barat : 3 Meter Dengan batas Tembok Batas
 Adalah Milik dari Pelawan Pihak Ketiga sesuai dengan akta Jual Beli Nomor. 139/2013 tanggal 27 Maret 2013 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 957 tanggal 12 Desember 2007 atas Nama Masnoni Simatupang sah menurut hukum;
 
5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: Nomor. 46/Pdt.G/2018 PN Sbg tanggal 17 Desember 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Jo Nomor. 405/Pdt/019/PT Mdn tanggal 7 Januari 2020, cacat demi hukum dan tidak dapat dipertahankan demi hukum;
6. Menunda Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor. 853/PAN.PN.W2.U9/HK.2/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tersebut sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Perlawan Pihak Ketiga ini;
7. Menyatakan Relaas Panggilan (Aanmanning) ke -I dengan Nomor. 46/Pdt.G/2018 PN Sbg tanggal 17 Desember 2018 Jo Nomor. 405/Pdt/019/PT Mdn tanggal 7 Januari 2020 Jo Nomor. 3/Pdt. Eks- Aanmanning pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 adalah tidak berkekuatan hukum;
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Milik Nomor. 957 tanggal 12 Desember 2007 atas nama Masnoni Simatupang;
9. Menghukum Terlawan I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memutuskan   Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak