Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2025/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | AIDIL FITRI PANGGABEAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1965/L.2.13.3/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa AIDIL FITRI PANGGABEAN pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa Aidil Fitri Panggabean yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik Terdakwa bertemu dengan PEDET (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu PEDET (DPO) menawarkan untuk bekerjasama menjual Narkotika jenis sabu miliknya dengan memberikan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah tutup botol kecil yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip kosong sambil mengatakan "1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening sama mu untuk pake-pakean mu sedangkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kau jualkan, nanti saya kasih uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap paket yang terjual” kemudian Terdakwa menyimpan 3 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut di pondok tersebut dan meletakkan 1 (satu) buah tutup botol kecil yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip kosong di atas lantai pondok tersebut sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening Terdakwa konsumsi sebahagian untuk diri Terdakwa di pondok tersebut.
Sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa yang masih berada di pondok tersebut di datangi DEDEK (Daftar Pencaria Orang / DPO) untuk membeli sabu milik Terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu pada saat Terdakwa yang telah menerima uang pembelian sabu tersebut dan hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening kepada DEDEK (DPO), petugas Kepolisian POLRES Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan Terdakwa, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari bawah karpet lantai pondok tersebut, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari bawah lantai pondok tersebut dan 1 (satu) buah tutup botol kecil yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip kosong dari atas lantai pondok tersebut kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian unit RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRI POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 051/V/Kes.3/2025/Sidokkes tanggal 15 Mei 2025 atas nama AIDIL FITRI PANGGABEAN, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 64/SP.10056/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas nama AIDIL FITRI PANGGABEAN, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik warna bening dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram, berat pembungkus 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram, yang setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIBKA. Heri Wahyudi Agustia.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 2220/NNF/2025 tanggal 17 April 2025 atas nama AIDIL FITRI PANGGABEAN berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma satu dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 4 (empat) plastik klip berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AIDIL FITRI PANGGABEAN pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa Aidil Fitri Panggabean sedang memiliki Narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik Terdakwa didatangi petugas Kepolisian POLRES Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan Terdakwa, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari bawah karpet lantai pondok tersebut, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari bawah lantai pondok tersebut dan 1 (satu) buah tutup botol kecil yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip kosong dari atas lantai pondok tersebut kemudian selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian unit RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRI POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 051/V/Kes.3/2025/Sidokkes tanggal 15 Mei 2025 atas nama AIDIL FITRI PANGGABEAN, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 64/SP.10056/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas nama AIDIL FITRI PANGGABEAN, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik warna bening dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram, berat pembungkus 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram, yang setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIBKA. Heri Wahyudi Agustia. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 2220/NNF/2025 tanggal 17 April 2025 atas nama AIDIL FITRI PANGGABEAN berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma satu dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 4 (empat) plastik klip berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |