Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
JIMMI PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1503 /L.2.13.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMI PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Jimmi Pasaribu bersama-sama dengan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dan M Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu 30 April 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dekat tambak Lele atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 27 april 2025 sekitar jam 15.00 wib Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menjumpai tedakwa dirumahnya setelah bertemu Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa “Tulang kasilah aku kerja, jadi tukang antarpun gak papa” karena saat ini aku butuh uang udah lama gak punya kerjaaan, selanjutnya terdakwa Mengatakan kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) ”Jadilah kau antarkan ini shabu ke manduamas yaa, sekarang juga nanti sampai di manduamas kau telephone aku” sambil terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkusan pelastik bening yang berisikan 2 (dua) sak Narkotika jenis shabu kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dengan tangan kanannya Selanjutnya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menerimanya langsung dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi, setelah Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) sampai di Manduamas Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) berhenti di pinggir jalan di sebuah warung sambil membeli rokok dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) langsung menghubungi terdakwa dengan menggunakan Handphone milik Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah), saat Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) mengatakan ”Tulang aku udah sampai di manduamas selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah)”kau tunggu aja diwarung itu, nanti datang orangnya yang menjemput” selanjutnya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa”oke tulang aku tunggu diwarung ini” selanjutnya saat Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menunggu ada sekitar dalam waktu 20 (dua puluh menit) kemudian datanglah 1 (satu) orang laki-laki yang Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) ketahui bernama panggilan DEKA (DPO) selanjutnya DEKA (DPO) mengatakan kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah)”kaunya yang ngantar BOY dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menjawabnya ”iya bang disuruh JIMMI” selanjutnya DEKA (DPO) mengatakan kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) manalah barangnya dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) langsung memberikan 1 (satu) bungkusan pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan tangan kanan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah), setelah itu DEKA (DPO) meninggalkan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) pun langsung pergi menuju arah pulang setelah pulang, selanjutnya pada hari Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 12.00 wib Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menelephone kepada terdakwa  namun tidak diangkat olehnya selanjutnya karena rumah Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dan rumah terdakwa berdekatan maka Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) putuskan untuk menjumpai terdakwa dirumahnya dan saat itu Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) melihat terdakwa sedang duduk-duduk dirumahnya bersama KRISPO SINAGA (DPO) yang Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) ketahui bahwa KRISPO SINAGA (DPO) adalah anggota kerja terdakwa dan setelah bertemu Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa  “Tulang bon shabu 1 (satu) JIE/gram dan saat itu terdakwa  tidak menjawab Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah), namun Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) mengatakan kembali kepada anggotanya KRISPO SINAGA (DPO) “ Bon dulu 1 (satu) JIE/gram bang KRISPO nanti uangnya kukasi” karena pada saat itu ada teman Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) bernama Andrian (DPO) memesan untuk membeli Narkotika kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) JIE/gram dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menyanggupi atas pesanan teman Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) yang bernama Andrian (DPO) tersebut, setelah itu KRISPO SINAGA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sabu kepada Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dan saat itu juga Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) langsung menerimanya, setelah Narkotika jenis sabu Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dapatkan selanjutnya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) pergi menaiki angkot (mobil angkutan umum) menuju kearah Dusun II Pangkalan Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengajak teman Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) bernama M. Edwin Adityah Nainggolan sesampainya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) bertemu dengan M Edwin Adiyah Nainggolan (berkas perkara terpisah), selanjutnya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) mengajak M Edwin Adiyah Nainggolan (berkas perkara terpisah)  untuk ikut bersama Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) menjualkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada pemesan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) bernama Andrian (DPO) yang sebelumnya telah kami sepakati bahwa Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha X- Ride warna biru tanpa nomor Polisi dan bertemu dengan Andrian (DPO) di Jalan PROF. MR. M. HAZAIRIN Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli tengah, saat sesampainya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) bersama dengan M Edwin Adiyah Nainggolan (berkas perkara terpisah)  dan saat Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) hendak menyerahkan Narkotika yang dipesannya Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) bersama dengan M Edwin Adiyah Nainggolan (berkas perkara terpisah) langsung ditangkap oleh saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah dan saat itu Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) melihat Andrian (DPO) langsung melarikan diri. Bahwa selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang sedang berada di lokasi dekat kolam Lele yang tidak jauh dari rumah terdakwa, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto melakuikan penangkapan dan Penggeledahan badan, lokasi tempat penangkapan terdakwa, lalu saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung dan 01 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan pelastik klip bening yang saat itu terdakwa sandang dibadan terdakwa,
  • Bahwa berat bruto 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 adalah 1,10 (satu koma sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 3007 /NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025  yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pddan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama terdakwa  BOY INDRA SITUMEANG, M. Edwin Adityah Nainggolan, Jimmi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa terdakwa dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Jimmi Pasaribu bersama-sama dengan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) dan M Edwin Adityah Nainggolan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu 30 April 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dekat tambak Lele atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu sebagaiman diuraikan diatas saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan pertugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkaan terhadap M Edwin Adiyah Nainggolan (berkas perkara terpisah) dan Boy Indra Situmeang (berkas terpisah) karena permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman denan terdakwa, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto ,pergi melakukan pengejaran terhadap terdakwa di Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dekat tambak Lele, selanjutnya sesampai ditempat tersebut melihat terdakwa. Lalu saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto langsung melakukan penangkapan dan permiksaan terhadap terdakwa selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung dan 01 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan pelastik klip bening yang saat itu terdakwa sandang dibadan terdakwa.
  • Bahwa berat bruto 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 adalah 1,10 (satu koma sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 3007 /NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025  yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pddan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama terdakwa  BOY INDRA SITUMEANG, M. Edwin Adityah Nainggolan, Jimmi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dan Boy Indra Situmeang (berkas perkara terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya