Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Sbg Bayu Singgi 1.EPPI NATALIA SIBARANI
2.ERISKA DERMAWATI MAHULAE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/464/VII/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bayu Singgi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPPI NATALIA SIBARANI[Penahanan]
2ERISKA DERMAWATI MAHULAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.40 WIB di Blok 07 Desa Tumba Nauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah Tengah telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencurian ringan dan turut melakukan ituterhadap barang milik korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 20 kg.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana pencurian ringan dan turut melakukan itutersebut adalah EPPI NATALIA SIBARANI dan ERISKA DERMAWATI MAHULAE. Adapun cara Terdakwa ERISKA DERMAWATI MAHULAE dalam melakukan pencurian ringan dan turut melakukan itu berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke lokasi perkebun PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan cara menggunakan sepeda motor roda dua kemudian lalu terdakwa bekerja menulis nomor Pokok sawit kemudian pada sore harinya terdakwa mengutip atau memungut berondolan kelapa sawit yang terjatuh di piringan pohon kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya dan memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam di bawanya dari rumah kemudian terdakwa membawa nya menggunakan sepeda motor roda dua yang di gunakannya saat terdakwa mendatangi PT. NAULI SAWIT  kebun Manduamas.

Adapun cara Terdakwa EPPI NATALIA SIBARANI dalam melakukan pencurian ringan dan turut melakukan itu berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke lokasi perkebun PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan cara menggunakan sepeda motor roda dua kemudian terdakwa bekerja menulis nomor Pokok sawit kemudian pada sore harinya pada saat hendak pulang terdakwa melihat brondolan sawit di pinggir jalan lalu terdakwa mengambilnya menggunakan kedua tangannya dan memasukannya kedalam tas berwarna hitam yang terdakwa bawa dari rumahnya kemudia terdakwa membuangnya lalu terdakwa mengambilnya kembali setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor roda dua yang di gunakannya saat dia mendatangi PT. NAULI SAWIT  kebun Manduamas.

Setelah itu kedua terdakwa bergerak menuju pos pengamanan BLOK 25 yang pada saat itu di jaga oleh petugas keamanan PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas atas nama HALOMOAN BAGARIANG lalu dia menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan setelah itu HALOMOAN BAGARIANG menemukan ERISKA MAHULAE dan sdri EPPI NATALIA SIBARANI membawa brondolan sawit masing-masing membawa -+ 10 Kg yang di bawa menggunakan tas ransel berwarna hitam setelah itu dia melaporkan hal tersebut kepada korlap atas nama SUWITO PENANSIUS SIMAMORA , pada saat itu kebetulan SUWITO PENANSIUS SIMAMORA dan HENDRI ANJUR MARBUN baru selesai patroli di area kebun dan mereka hendak keluar melewati pos pengamanan BLOK 25   lalu mereka berhenti setelah itu HALOMOAN BAGARIANG melaporkan hal yang di temukannya ke pada SUWITO PENANSIUS SIMAMORA dan HENDRI ANJUR MARBUN, lalu SUWITO PENANSIUS SIMAMORA dan HENDRI ANJUR MARBUN membawa sdri ERISKA MAHULAE dan sdri EPPI NATALIA SIBARANI dan barang bukti ke kantor untuk melangkapi administrasi yang di perlukan untuk membuat laporan polisi, setelah itu terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah untu dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Setifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02-14-05-04-2-00001, atas nama PT. NAULI SAWIT, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. EPPI NATALIA SIBARANI dan ERISKA DERMAWATI MAHULAE tersebut korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian materi sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya