Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
REYFULLAH Als. REFUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-769/L.2.13.3/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa REYFULLAH alias REFUL pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di daerah Eka Satria, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Reyfullah alias Reful yang berada dirumah milik Terdakwa di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah menerima pesan whatsapp dari DINA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui 1 (satu) unit handphone milik pacar Terdakwa bernama GITA yang saat itu sedang Terdakwa gunakan untuk membelikan Narkotika jenis sabu kepadanya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diantarkan ke Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di HOMESTAY NUSANTARA. Mendengar hal tersebut Terdakwa yang mau mendapatkan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menyuruh DINA (DPO) untuk mentransferkan uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan DINA (DPO) melalui Aplikasi DANA dan Terdakwa ambil melalui BRI LINK yang berada di sekitaran Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah itu Terdakwa pergi menemui OGEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) di daerah Eka Satria, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan membeli 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pergi membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada DINA (DPO). Sekira pukul 22.35 Wib setibanya di teras HOMESTAY NUSANTARA tersebut, petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE dan 1 (satu) lembar tissue dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa lalu selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 016/PK/I/2025 tanggal 19 Januari 2025 atas nama REYFULLAH alias REFUL, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 26/SP.10055/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama REYFULLAH alias REFUL, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Muammar Nasution, S.H. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 708/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama REYFULLAH alias REFUL berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa REYFULLAH alias REFUL pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di HOMESTAY NUSANTARA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib Terdakwa Reyfullah alias Reful yang sedang berada di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di HOMESTAY NUSANTARA dengan memiliki Narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari OGEK (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk diserahkan kepada DINA (Daftar Pencarian Orang / DPO) didatangi petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Twoker Anjo Sitohang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE dan 1 (satu) lembar tissue dari dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 016/PK/I/2025 tanggal 19 Januari 2025 atas nama REYFULLAH alias REFUL, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 26/SP.10055/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas nama REYFULLAH alias REFUL, yang ditimbang oleh Jerri Osver Manurung selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Muammar Nasution, S.H. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 708/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama REYFULLAH alias REFUL berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus, kemudian dikembalikan dengan cara sebagai berikut dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |