Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.Wydelia Noniat Ziliwu
2.Drs. Junifati Ziliwu
3.Nurhasrat Telaumbanua
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
5.Waozatulo Telaumbanua
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wydelia Noniat Ziliwu
2Drs. Junifati Ziliwu
3Nurhasrat Telaumbanua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.Wydelia Noniat Ziliwu
2DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.Drs. Junifati Ziliwu
3DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.Nurhasrat Telaumbanua
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
3Waozatulo Telaumbanua
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang melakukan Lelang terhadap Agunan Milik Para Penggugat secara sepihak;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pelelangan atau upaya lainnya yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan tanah milik Para Penggugat yang diberikan kepada Tergugat I;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berwenang untuk melakukan lelang atas objek jaminan Tergugat I karena adanya Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Lelang yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat I terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 237, yang terletak di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor 33/Hutabarangan/2018 tertanggal 25 Juli 2018 terdaftar atas nama Junifati Ziliwu Batal Demi Hukum;
6. Menyatakan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 237, yang terletak di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor 33/Hutabarangan/2018 tertanggal 25 Juli 2018 terdaftar atas nama Junifati Ziliwu kepada Para Penggugat tanpa dibebani apapun;
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (conservatoire beslag) tehadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 237, yang terletak di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 849 M2 (delapan ratus empat puluh Sembilan meter persegi), dengan Surat Ukur Nomor 33/Hutabarangan/2018 tertanggal 25 Juli 2018 terdaftar atas nama Junifati Ziliwu;
8. Menyatakan tidak berharga dan Batal Demi Hukum segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Objek Perkara yang telah diterbitkan oleh Tergugat I, II, III ataupun pihak lainnya;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi Putusan Pengadilan;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak