Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PN Sbg RANTO MADEFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RANTO MADEFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon  Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201081005220002 tertanggal 15 Juli 2022,  Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon Nomor: 1201-LT-15072022-0057 bernama JULI ARMAN MADEFA tertanggal 15 Juli 2022, dan  Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1201-LU-15072022-0014 bernama ADELIA MADEFA tertanggal 15 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis  RANTO MADEFA menjadi  SIRANTO MENDROFA sesuai dengan  Kutipan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 30/J.smr-0695/R.40/XII/2017 yang dikeluarkan oleh Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Simanosor tertanggal 07 Desember 2017 ;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama pemohon  dalam Kutipan Kartu Keluarga pemohon Nomor: 1201081005220002 tertanggal 15 Juli 2022,  Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon Nomor: 1201-LT-15072022-0057 bernama JULI ARMAN MADEFA tertanggal 15 Juli 2022, dan  Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1201-LU-15072022-0014 bernama ADELIA MADEFA tertanggal 15 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula ditulis  RANTO MADEFA menjadi  SIRANTO MENDROFA sesuai dengan  Kutipan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 30/J.smr-0695/R.40/XII/2017 yang dikeluarkan oleh Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Simanosor tertanggal 07 Desember 2017 ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak