INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
108/Pdt.P/2025/PN Sbg | SUBRANTO SIMANJUNTAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon SUBRANTO SIMANJUNTAK menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama ESTOMIHI SIMANJUNTAK, laki-laki, lahir di Pangaribuan tanggal 30 April 2009 (umur 16 tahun) sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-05122013-0052 tertanggal 09 Januari 2016 dan Yakhin Boas Simanjuntak, laki-laki, lahir di Sibolga tanggal 21 September 2013 (12 tahun) sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201-LT-09012014-0018 tertanggal 09 Januari 2016, untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan penjualan sebidang tanah dengan Surat Ukur Nomor 116/1997 tanggal 27 Maret 1997 dan Buku Tanah Hak Milik No. 27 /Desa Gabungan Hasang atas nama pemegang atas nama SUBRANTO SIMANJUNTAK, ELSHADDAI SIMANJUNTAK, ESTOMIHI SIMANJUNTAK dan YAKHIN BOAS SIMANJUNTAK, yang beralamat Sebidang tanah kosong dengan Luas 390 M2 (tiga ratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |