Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Sbg MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H KASMUDIN Alias KANCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 184/ L.2.13.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMUDIN Alias KANCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Kasmudin Als Kancil pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan VII Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “telah melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Nurhayati sedang berada di warung milik saksi Suryana sedang mengobrol dengan teman saksi, kemudian tiba-tiba terdakwa datang berteriak berkata kepada saksi Nurhayati, ”hei anjing panggil suamimu”, lalu jawab saksi Nurhayati, ”pulanglah bang, abang sudah mabuk”, setelah saksi Nurhayati berkata kepada terdakwa, terdakwa pun mendekat ke arah saksi Nurhayati dan langsung memukul punggung badan saksi Nurhayati sebanyak 3 (tiga) kali, saksi Nurhayati langsung berdiri dan berusaha membela diri dengan mencakar muka terdakwa, setelah saksi Nurhayati mencakar terdakwa, terdakwa meninju ata memukul wajah saksi Nurhayati tepatnya di pipi sebelah kiri saksi Nurhayati menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, setelah saksi Nurhayati memukul saksi Nurhayati, saksi Nurhayati melihat terdakwa mengambil barang atau benda dari saku celana depan dan menggenggam benda tersebut menggunakan tangan kanannya, kemudian barang atau benda tersebut ternyata 1 (satu) buah obeng (Daftar Pencarian Barang/DPB) diarahkan oleh terdakwa ke wajah saksi Nurhayati, selanjutnya saksi Nurhayati berusaha melindungi wajahnya dengan menggunakan tangan sebelah kirinya yang menyebabkan tangan sebelah kiri saksi Nurhayati mengalami luka dan mengeluarkan darah. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Nurhayati mengalami luka lecet sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. : 937/Pusk.Ps/ IV/ 2025 tanggal 11 April 2025 atas nama Nurhayati  yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Jebo Martarini Hariandja, dokter pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pinangsori dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Luka lecet di bagian pipi sebelah kiri P: 5 cm L : 4 cm ; Luka lecet di punggung tangan sebelah kiri P : 5 cm L : 7 cm ; Luka lecet di siku tangan sebelah kiri P : 2 cm; L : 1 ; Luka lecet di Telapak Tangan Sebelah kiri P : 0, 4 cm L : 0,4 cm.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP 

                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya