Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Sbg EBENEZER HASOLOAN TAMPUBOLON AHMAD ARIPIN SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/465/VIII/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EBENEZER HASOLOAN TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARIPIN SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 02.50 WIB di areal perkebunan PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung Blok 32 Desa Sampang Maruhur Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 130 kg.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan tersebut adalah AHAMAD ARIPIN SIMANJUNTAK. Adapun cara Terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung dengan menggunakan karung berwarna putih ukuran 40 kg. Setelah Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa kemudian memungut berondolan kelapa sawit yang berada di piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa pada saat itu. Kemudian pada saat Terdakwa selesai memungut berondolan kelapa sawit tersebut, Terdakwa menyimpan karung yang telah berisikan buah berondolan kelapa sawit yang dilakukannya ditempat berbeda yakni di Blok 11/10 menyimpan 2 karung berisikan berondolan kelapa sawit dan Blok 24/25 menyimpang 2 karung berisikan berondolan kelapa sawit. Kemudian pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 Pukul 02.50 Wib di Blok 32 Terdakwa berniat melangsir barang curian nya dengan menggunakan sepeda motor tiba – tiba Petugas patroli security dari PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung atas nama AMAT SOLEH dan JASPIS ADI BULANA mendatangi Terdakwa dan langsung menangkap Terdakwa, dimana para saksi pada saat sedang berpatroli. Kemudian saksi tersebut langsung melaporkan nya kepada Danton security yakni HERMANTO PASARIBU untuk datang ke lokasi. Setelah Danton security tersebut sampai di lokasi Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 02 (Dua) buah karung warna putih ukuran 40 kg berisikan berondolan kelapa sawit yang telah dicuri Terdakwa dari Blok 11/10 di bawa ke Pos security dan setelah itu Terdakwa pun memberitahukan kepada saksi bahwa adanya 02 (Dua) buah karung warna putih ukuran 40 kg masih disimpan di dalam BLOK 24/25, Setelah itu para saksi langsung membawa Terdakwa ke BLOK 24/25 setelah itu sesampainya di Blok tersebut, Terdakwa langsung menunjukkan dimana barang curian yang telah disimpannya di Blok 24/25. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 02 (Dua) buah karung warna putih ukuran 40 kg berisikan berondolan kelapa sawit yang telah dicuri Terdakwa dari Blok 24/25 di bawa ke Pos security. Dan setelah itu Para saksi membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 04 (Empat) buah karung warna putih ukuran 40 kg berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 130 Kg yang telah dicuri Terdakwa dari Blok 11/10 dan 24/25 di bawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Sirandorung berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Setifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02-14-11-01-2-00001, atas nama PT. NAULI SAWIT, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. AHMAD ARIPIN SIMANJUNTAK tersebut korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian materi sebesar Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya