Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ABDISYAH PUTRA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-827/L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDISYAH PUTRA SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ABDISYAH PUTRA SINAGA pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 bertempat di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 saat terdakwa lagi duduk-duduk bersama kawan-kawan terdakwa di sebuah Gang. SMP 5 depan Panti Asuhan di Kelurahan Parambunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan saat itu sekitar Jam 21.30 wib terdakwa mengajak saksi AGUS SALIM MANALU dengan mengatakan kepadanya  “apa kerja bang AGUS? Dan saksi AGUS SALIM MANALU mengatakan “Gak ada” dan kemudian terdakwa mengajaknya “Yuk bang kawani sebentar?” selanjutnya saksi AGUS SALIM MANALU menanyakan kepada terdakwa “Mau kemana kita ABDI?” dan terdakwa menjelaskan kepadannya dengan mengatakan “Amanlah itu Bang Gus Pompa nanti kita” selanjutnya saksi AGUS SALIM MANALU mengatakan kepada terdakwa “Ayoklah” dan kemudian terdakwa dan saksi AGUS SALIM MANALU Pergi dengan menaiki becak yang kami tumpangi dan menuju kearah Panomboman dekat perbatasan Kota Sibolga dan Tapanuli tengah dengan maksud terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada teman terdakwa WILLY di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di sebuah Gang. Arah masuk ke Mellabay, selanjutnya setibanya terdakwa dan saksi AGUS SALIM MANALU Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di Pinggir Jalan disebuah simpang Gang kecil arah masuk ke Mellabay terdakwa dan saksi AGUS SALIM MANALU turun dari becak dan terdakwa mengatakan kepada saksi AGUS SALIM MANALU “Bang AGUS tunggu di simpang ini aja yaa? Biar aku yang masuk membelinya” (maksudnya terdakwa yang akan membeli Narkotika jenis shabu kepada teman terdakwa WILLY tersebut) selanjutnya saksi AGUS SALIM MANALU mengatakan kepada terdakwa “oke ku tunggu disini aja yaa” kemudian terdakwa pun berjalan masuk kearah sebuah Gang kecil arah ke Mellabay selanjutnya terdakwa bertemu dengan WILLY dan menanyakan kepada terdakwa “manalah duitmu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk panjarnya nanti kukasi kau kerja (maksudnya berjualan Narkotika jenis shabu) dan terdakwa mengatakan kepada WILLY “Gak ada uangku segitu lae” Cuma ini uangku Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil menunjukkan uang milik terdakwa tersebut kepada WILLY dan WILLY langsung mengabilnya sambil mengatakan kepada terdakwa “Yaudah kau tunggu aja disimpang nanti kesitu aku” dan terdakwapun langsung mengatakan kepada WILLY “Oke lae” dan terdakwa pun langsung berjalan menuju kearah keluar dari Gang kecil tersebut menuju kearah jalan Besar Sibolga - Barus dengan berjalan kaki, saat terdakwa hampir sampai didepan jalan besar Sibolga – Barus kemudian datang WILLY dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memberikan kepada terdakwa 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange yang didalamnya berisikan 01 (satu) paket berukuran sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik Klip bening tembus pandang dan dibalut Pelastik Sobekan warna Hijau. Setelah terdakwa menerimanya terdakwa pun langsung berjalan menuju kearah saksi AGUS SALIM MANALU setelah bertemu, saksi AGUS SALIM MANALU menanyakan kepada terdakwa “Cemana adanya barangnya?” dan terdakwa menjawab “Ada ini bang sambil menunjukkan kepadanya 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu, setelah itu tiba-tiba datang Petugas Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi AGUS SALIM MANALU, kemudian dilakukan Penggeledahan Badan, Pakaian dan lokasi tempat penangkapan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange yang didalamnya berisikan 01 (satu) paket berukuran sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik Klip bening tembus pandang dan dibalut Pelastik Sobekan warna Hijau dan terdakwa mengakui kepada Petugas yang menangkap bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis shabu yang baru saja terdakwa beli kepada seorang laki-laki bernama WILLY dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah itu ditanyakan kepada terdakwa dimana alamatnya si WILLY tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana alamat teman terdakwa WILLY tersebut namun terdakwa pernah mendengar perkataan WILLY tersebut bahwa dirinya tinggal di Kota Sibolga, setelah itu Terdakwa dan saksi AGUS SALIM MANALU langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna Peroses Hukum
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA DAN AGUS SALIM MANALU dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 52/SP.10056/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram, berat pembungkus 0,22 gram (nol dua puluh dua) gram, dan berat bersih 0,94 (Nol koma puluh empat) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1385/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA dan AGUS SALIM MANALU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ABDISYAH PUTRA SINAGA pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 bertempat di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa saksi Tarmi Padli Gorat, Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar (ketiganya anggota Kepolisian) mendapat informasi masyarakat bahwa di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu bersarkan informasi tersebut maka Petugas Kepolisian melakukan penyilidikan dan pada hari Jum`at tanggal 14 Februari 2025 sekira Pukul 22.30. Wib, Petugas Kepolisian berhasil terdakwa ABDISYAH PUTRA SINAGA dan saksi AGUS SALIM MANALU (Berkas terpisah) di Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tepatnya di Pinggir Jalan, dimana pada saat melaksanakan Geledah badan dan lokasi penangkapan Petugas Kepolisian menemukan 01 (satu) paket berukuran sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik Klip bening tembus pandang dan dibalut Pelastik Sobekan warna Hijau dan dimasukkan ke dalam 01 (satu) buah Kotak Lem FOX bertuliskan PVCPLAS Warna Orange dari tangan kanan Terdakwa ABDISYAH PUTRA SINAGA, Selanjutnya Petugas Kepolisian juga menemukan 01 (satu) buah Handphone Merk Vivo Type 1902 Warna Biru Dongker dari kantong celana sebelah kiri terdakwa ABDISYAH PUTRA SINAGA Dari hasil introgasi diketahui bahwa terdakwa memperoleh shabu dari seorang laki-laki bernama panggilan WILLY (DPO) dengan cara di beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana saat membeli narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengajak temannya yaitu saksi Agus Salim Manalu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa ABDISYAH PUTRA SINAGA dan saksi AGUS SALIM MANALU dan Barang Bukti yang disita ke kantor sat narkoba polres Tapteng untuk Proses Hukum.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA DAN AGUS SALIM MANALU dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 52/SP.10056/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening tembus pandang dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram, berat pembungkus 0,22 gram (nol dua puluh dua) gram, dan berat bersih 0,94 (Nol koma puluh empat) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1385/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABDISYAH PUTRA SINAGA dan AGUS SALIM MANALU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya