Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Sbg MASRAYANI SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASRAYANI SIMBOLON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201031009240002 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 1201-LT-07022025-0001 atas nama MASRAYANI SIMBOLON yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula dituliskan nama ayah Pemohon yaitu MISWANTO dan ibu Pemohon ERNAWATI, yang sebenarnya nama ayah Pemohon yaitu ALIMUN SIMBOLON dan nama ibu Pemohon yaitu NURIDA GULTOM pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201031009240002 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 1201-LT-07022025-0001 atas nama MASRAYANI SIMBOLON yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebenarnya nama ayah Pemohon adalah ALIMUN SIMBOLON dan nama Ibu Pemohon adalah NURIDA GULTOM;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak