Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Sbg Cristin Oktarina Habeahan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cristin Oktarina Habeahan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PARLAUNGAN SILALAHI, S.H.Cristin Oktarina Habeahan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang  tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201101702100007 yang semula dituliskan Yolanda Oktarina Habeahan diganti menjadi Christin Oktarina Habeahan yang tercantum pada Ijazah yang Lahir Di Medan 29 Agustus 2007
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti Nama Pemohon Christin Oktarina Habeahan tercantum pada Ijazah yang Lahir Di Medan 29 Agustus 2007 pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak