Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ILMAN ARIANTO PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1464 /L.2.13.3/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILMAN ARIANTO PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Ilman Arianto Pasaribu pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang Lingkungan IV Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Krisnadi Zatmiko, Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar (msinig-masing anggota Polres Tapanuli Tengah) mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud yang pada akhirnya setelah melakukan pengumpulan informasi kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 01 (Satu) unit handphone merk Oppo A 16 berwarna biru dengan IMEI 1 :866671055141171 dan IMEI 2 : 866671055141163 dari atas lemari yang berada di dalam rumah rumah ILMAN ARIANTO PASARIBU;
  • 01 (satu) pelastik assoy berwarna hitam yang berisikan 04 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran besar;
  • 02 (dua) jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran kecil;
  • 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi yang dibungkus pelastik bening tembus pandang yang di sita dari dalam lemari milik terdakwa;

Yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa dalam penguasaanya;

Selanjutnya saksi dkk melakukan interogasi terhadap ILMAN ARIANTO PASARIBU dan diketahui dirinya memperoleh narkotika tersebut dari RIAN, kemudian saksi dkk melakukan pengembangan terhadap RIAN, namun RIAN tidak ditemukan. Selanjutnya saksi dkk membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya;

  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi tersebut pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di semak semak pinggir jalan atas perintah RIAN untuk disimpannya, Berdasarkan keterangan ILMAN ARIANTO PASARIBU bahwa dirinya menerima narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut pada Minggu tanggal 13 april 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di semak semak pinggir jalan adalah narkotika jenis shabu sebanyak 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi dibungkus pelastik bening tembus pandang. Berdasarkan keterangan ILMAN ARIANTO PASARIBU bahwa adapun magsud dan tujuan dirinya menerima narkotika jenis shabu sebanyak 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut dari RIAN adalah untuk disimpannya dan selanjutnya di serahkan kembali kepada orang lain dan dengan upah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa menerima terhadap 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut selanjutnya dirinya menguasainya kemudian terhadap 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan ukurang kurang lebih 100 (seratus) gram dan 02 (dua) jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran kecil dan telah dilakukan penyerahan kepada orang lain yakni :
  • Pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa diperintahkan oleh Rian untuk, meletakkan 01 (satu) paket dengan ukuran 100 (seratus) gram di dalam tong sampah yang berada di Jalan Raja junjungan Lubis Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga;
  • Pada hari minggu tanggal 20 april 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa diperintahkan oleh Rian menyerahkan 05 (lima) paket dengan ukuran 100 (seratus) gram kepada Yaspin tepatnya dirumah Yaspin dan selanjutnya oleh Yaspin memberikan 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang kepada terdakwa;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB :/ NNF/ 2025, tanggal   Bulan  mei 2025, bahwa Barang bukti Narkotika milik atau yang disita dari terdakwa berupa 04 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran besar, 02 (dua) jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran kecil, 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan berat kotor 399,68 (tiga ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram, berat pembungkus 5,96 (lima koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersih 393,72 (tiga ratus sembilan puluh tiga koma tujuh puluh dua) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Ilman Arianto Pasaribu pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang Lingkungan IV Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Krisnadi Zatmiko, Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar (msinig-masing anggota Polres Tapanuli Tengah) mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud yang pada akhirnya setelah melakukan pengumpulan informasi kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 01 (Satu) unit handphone merk Oppo A 16 berwarna biru dengan IMEI 1 :866671055141171 dan IMEI 2 : 866671055141163 dari atas lemari yang berada di dalam rumah rumah ILMAN ARIANTO PASARIBU;
  • 01 (satu) pelastik assoy berwarna hitam yang berisikan 04 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran besar;
  • 02 (dua) jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran kecil;
  • 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi yang dibungkus pelastik bening tembus pandang yang di sita dari dalam lemari milik terdakwa;

Yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa dalam penguasaanya;

Selanjutnya saksi dkk melakukan interogasi terhadap ILMAN ARIANTO PASARIBU dan diketahui dirinya memperoleh narkotika tersebut dari RIAN, kemudian saksi dkk melakukan pengembangan terhadap RIAN, namun RIAN tidak ditemukan. Selanjutnya saksi dkk membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya;

  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi tersebut pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di semak semak pinggir jalan atas perintah RIAN untuk disimpannya, Berdasarkan keterangan ILMAN ARIANTO PASARIBU bahwa dirinya menerima narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut pada Minggu tanggal 13 april 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Pargadungan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di semak semak pinggir jalan adalah narkotika jenis shabu sebanyak 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi dibungkus pelastik bening tembus pandang. Berdasarkan keterangan ILMAN ARIANTO PASARIBU bahwa adapun magsud dan tujuan dirinya menerima narkotika jenis shabu sebanyak 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut dari RIAN adalah untuk disimpannya dan selanjutnya di serahkan kembali kepada orang lain dan dengan upah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa menerima terhadap 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina dan 50 (lima puluh) butir pil ekstasi dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut selanjutnya dirinya menguasainya kemudian terhadap 01 (Satu) kg dengan dibungkus pelastik teh tulisan cina tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan ukurang kurang lebih 100 (seratus) gram dan 02 (dua) jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran kecil dan telah dilakukan penyerahan kepada orang lain yakni :
  • Pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa diperintahkan oleh Rian untuk, meletakkan 01 (satu) paket dengan ukuran 100 (seratus) gram di dalam tong sampah yang berada di Jalan Raja junjungan Lubis Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga;
  • Pada hari minggu tanggal 20 april 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa diperintahkan oleh Rian menyerahkan 05 (lima) paket dengan ukuran 100 (seratus) gram kepada Yaspin tepatnya dirumah Yaspin dan selanjutnya oleh Yaspin memberikan 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang kepada terdakwa;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB :/ NNF/ 2025, tanggal      Bulan  mei 2025, bahwa Barang bukti Narkotika milik atau yang disita dari terdakwa berupa 04 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran besar, 02 (dua) jenis shabu yang dibungkus pelastik klip bening tembus pandang berukuran kecil, 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dengan berat kotor 399,68 (tiga ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram, berat pembungkus 5,96 (lima koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersih 393,72 (tiga ratus sembilan puluh tiga koma tujuh puluh dua) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya