Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa WENNO PRIMA SITUMEANG ALS KENNONG pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Tonga Tonga Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada hari kamis tanggal 08 mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menyerahkan 01 (satu) ampul dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah kepada JHON PELIK SIMAMORA di Lingkungan Tonga Tonga Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebelumnya terdakwa terima dari ROY MANALU, selanjutnya terdakwa tertidur di sebuah kursi di lokasi tersebut. Pada hari jumat tanggal 09 mei 2025 sekira pukul 00.30 wib atau 2,5 jam setelah terdakwa serahkan narkotika jenis ganja tersebut jepada JHON PELIK SIMAMORA, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun dari badan terdakwa tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah pelastik assoy berwarna Pink yang berisi 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas berwarna putih, 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik bening tembus pandang dan 05 (lima) bungkus kertas tiktak merk Toreador dari atas meja yang tepatnya disamping terdakwa sedang tidur dan 01 (satu) unit handphone merk OPPO A54 berwarna biru dengan IMEI 1 861280050811377 dan IMEI 2 861280050811369 dari atas meja yang sama yang merupakan narkotika jenis ganja milik ROY MANALU yang belum selesai terdakwa bantu jualkan dan narkotika jenis ganja tersebut berada pada kekuasaan terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya
- Bahwa berat bersih 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis ganja yang di balut kertas warna putih dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut plastik bening tembus pandan dengan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 74/SP.10056/V/2025 tanggal 11 Desember 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 61,28 gram (enam puluh satu koma dua puluh delapan gram)
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3776/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yudiatnis ST dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sofian Efendi Sinaga dan Jefri Aldi Pasaribu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WENNO PRIMA SITUMEANG ALS KENNONG pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Tonga Tonga Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya saksi KRISNADI ZATMIKO, saksi RIANTO SIMAMORA, dan saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR (ketiganya anggota Kepolisian) memperoleh informasi bahwa di Lingkungan Tonga Tonga Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah telah terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa sedang berada dilokasi tersbeut dalam keadaan tidur selanjutnya di lakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah pelastik assoy berwarna Pink yang berisi 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas berwarna putih, 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik bening tembus pandang dan 05 (lima) bungkus kertas tiktak merk Toreador dari atas meja yang tepatnya disamping terdakwa WENNO PRIMA SITUMEANG alias KENNONG yang sedang tidur dan 01 (satu) unit handphone merk OPPO A54 berwarna biru dengan IMEI 1 861280050811377 dan IMEI 2 861280050811369 dari atas meja yang sama yang merupakan narkotika jenis ganja milik ROY MANALU yang belum selesai terdakwa WENNO PRIMA SITUMEANG alias KENNONG bantu jualkan dan narkotika jenis ganja tersebut berada pada kekuasaan terdakwa WENNO PRIMA SITUMEANG alias KENNONG. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa WENNO PRIMA SITUMEANG alias KENNONG dan barang bukti ke kantor satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses selanjutnya.
- Bahwa berat bersih 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis ganja yang di balut kertas warna putih dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut plastik bening tembus pandan dengan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 74/SP.10056/V/2025 tanggal 11 Desember 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 61,28 gram (enam puluh satu koma dua puluh delapan gram)
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3776/NNF/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yudiatnis ST dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sofian Efendi Sinaga dan Jefri Aldi Pasaribu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|