Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
1.ARIF ISKANDAR SIREGAR Als OGEK 2.RIVANDI HARTONO 3.FADLAN SANJAI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1462 /L.2.13.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI, Terdakwa II RIVANDI HARTONO dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 01.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Bengkel milik Saksi NELSON yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kemudian sekira Pukul 02.00 Wib, Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI bertemu dengan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK yang mana saat itu Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI mengajak Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK untuk pergi ke Bengkel milik NELSON. Setibanya di Bengkel tersebut, Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK masuk ke dalam Bengkel melalui pagar besi yang sebelumnya telah Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI patahkan. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK keluar dari dalam Bengkel dengan membawa 1 (satu) buah kipas kapal. Kemudian Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK membawa 1 (satu) buah kipas kapal tersebut ke rumah kosong tempat Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa II RIVANDI HARTONO menyimpan kipas kapal yang sebelumnya telah dicuri. Setelah itu Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK pulang ke rumah masing-masing.
Perbuatan Terdakwa I FADLAN SANJAI Als. YUDI, Terdakwa II RIVANDI HARTONO dan Terdakwa III ARIF ISKANDAR SIREGAR Als. OGEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |