INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
174/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.MASRINTO ZEBUA 2.MENI MENDROFA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I MASRINTO ZEBUA dengan Pemohon II MENI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 sesuai dengan Surat Nikah Nomor : 08/SN/MPD-GKP-2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. F.Panjaitan;
3. Memberi izin kepada Pemohon I MASRINTO ZEBUA dengan Pemohon II MENI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 sesuai dengan Surat Nikah Nomor : 08/SN/MPD-GKP-2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. F.Panjaitan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I MASRINTO ZEBUA dengan Pemohon II MENI MENDROFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |