Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TANDRA TARA SATRIA pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di Homestay Ucok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa memiliki atau sedang menguasai 1 (satu) paket plastik berwarna hitam yang berisikan1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ketika Saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan Saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari SAHDAN HARAHAP (DPO) yang merupakan atasan terdakwa dalam pekerjaan memasang jaringan tower. Bermula pada hari Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, SAHDAN HARAHAP (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk memasang jaringan tower di Sibolga dan tawaran tersebut diterima oleh terdakwa. Lalu pada pukul 17.00 WIB SAHDAN HARAHAP (DPO) memastikan kembali apakah terdakwa jadi berangkat ke Medan atau tidak dan terdakwa mengatakan bahwa ia akan berangkat malam itu juga ke Medan dan kemudian SAHDAN HARAHAP (DPO) membelikan tiket perjalanan dari Medan ke Sibolga untuk Terdakwa. Kemudian pada pukul 19.00 WIB SAHDAN HARAHAP (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membawakan barang titipan berupa 1 (satu) paket plastik berwarna hitam yang berada di depan SPBU dekat tong sampah dan SAHDAN HARAHAP (DPO) menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa jika barang tersebut sudah sampai. SAHDAN HARAHAP (DPO) tidak memberitahu Terdakwa bahwa 1 (satu) paket plastik hitam tersebut berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak ada membuka paket tersebut namun Terdakwa curiga bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu karena arahan khusus dari SAHDAN HARAHAP (DPO) yang menyuruh Terdakwa mengambil paket tersebut di depan SPBU dekat tong sampah. Kemudian setelah Terdakwa pergi mengambil paket tersebut, Terdakwa pergi ke loket di Medan dan Terdakwa berangkat ke Sibolga.
- Bahwa Terdakwa tiba di Kota Sibolga pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, kemudian Terdakwa menghubungi SAHDAN HARAHAP (DPO) untuk memberitahukan bahwa ia sudah sampai di Sibolga, kemudian SAHDAN HARAHAP (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke Homestay Ucok dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia menyuruh temannya untuk mengambil barang tersebut dan Terdakwa pun pergi ke Homestay Ucok dan setibanya Terdakwa di Homestay Ucok tidak lama kemudian Saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan Saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Tapanuli Tengah datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan lalu digeledah petugas kepolisian menemukan:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening;
- 2 (dua) buah potongan kecil plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker dengan Nomor IMEI1: 863578060842771 dn IMEI2: 863578060842763.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa antarkan kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya di Sibolga atas suruhan SAHDAN HARAHAP (DPO) dimana jika terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa akan mendapatkan pekerjaan memasang jaringan tower dan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 20/SP.10056/I/2025 tanggal 25 Januari 2025, barang bukti a.n. TANDRA TARA SATRIA telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih = 9,36 (sembilan koma tiga puluh enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1392/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama TANDRA TARA SATRIA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TANDRA TARA SATRIA pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lumba-lumba Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di Homestay Ucok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa memiliki atau sedang menguasai 1 (satu) paket plastik berwarna hitam yang berisikan1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ketika Saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan Saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari SAHDAN HARAHAP (DPO) yang merupakan atasan terdakwa dalam pekerjaan memasang jaringan tower, bermula pada hari Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, SAHDAN HARAHAP (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk memasang jaringan tower di Sibolga dan tawaran tersebut diterima oleh terdakwa. Lalu pada pukul 17.00 WIB SAHDAN HARAHAP (DPO) memastikan kembali apakah terdakwa jadi berangkat ke Medan atau tidak dan terdakwa mengatakan bahwa ia akan berangkat malam itu juga ke Medan dan kemudian SAHDAN HARAHAP (DPO) membelikan tiket perjalanan dari Medan ke Sibolga untuk Terdakwa. Kemudian pada pukul 19.00 WIB SAHDAN HARAHAP (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membawakan barang titipan berupa 1 (satu) paket plastik berwarna hitam yang berada di depan SPBU dekat tong sampah dan SAHDAN HARAHAP (DPO) menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa jika barang tersebut sudah sampai. SAHDAN HARAHAP (DPO) tidak memberitahu Terdakwa bahwa 1 (satu) paket plastik hitam tersebut berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak ada membuka paket tersebut namun Terdakwa curiga bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu karena arahan khusus dari SAHDAN HARAHAP (DPO) yang menyuruh Terdakwa mengambil paket tersebut di depan SPBU dekat tong sampah. Kemudian setelah Terdakwa pergi mengambil paket tersebut, Terdakwa pergi ke loket di Medan dan Terdakwa berangkat ke Sibolga.
- Bahwa Terdakwa tiba di Kota Sibolga pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, kemudian Terdakwa menghubungi SAHDAN HARAHAP (DPO) untuk memberitahukan bahwa ia sudah sampai di Sibolga, kemudian SAHDAN HARAHAP (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke Homestay Ucok dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia menyuruh temannya untuk mengambil barang tersebut dan Terdakwa pun pergi ke Homestay Ucok dan setibanya Terdakwa di Homestay Ucok tidak lama kemudian Saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan Saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian SatResnarkoba Polres Tapanuli Tengah datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah Terdakwa diamankan lalu digeledah petugas kepolisian menemukan:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening;
- 2 (dua) buah potongan kecil plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker dengan Nomor IMEI1: 863578060842771 dn IMEI2: 863578060842763.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa antarkan kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya di Sibolga atas suruhan SAHDAN HARAHAP (DPO) dan kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa baru sekali menerima dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari SAHDAN HARAHAP (DPO) dan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 20/SP.10056/I/2025 tanggal 25 Januari 2025, barang bukti a.n. TANDRA TARA SATRIA telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih = 9,36 (sembilan koma tiga puluh enam) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1392/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama TANDRA TARA SATRIA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|