Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2025/PN Sbg | IDRIS SATRIA, SH | 1.PERONIKA SIHITE 2.SATRINI HUTAGALUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | T/234/V/RES.1.8/2025/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Manduamas Blok 64 Desa Sarmanauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 50 kg. Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan dan atau Turut serta melakukan perbuatan itu” tersebut adalah PERONIKA SIHITE dan SATRINI HUTAGALUNG. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan berjalan kaki sambil membawa masing – masing 01 (satu) buah karung warna putih ukuran 50 kg yang kosong. Setelah Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa kemudian memungut berondolan kelapa sawit yang berada di piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang para Terdakwa bawa pada saat itu. Yang mana peran dari para Terdakwa sama yakni sama- sama mengutip berondolan kelapa sawit dari piringan pohon kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam karung yang para Terdakwa bawa pada saat itu. Setelah berisi penuh barulah Terdakwa pergi dari lokasi. Kemudian pada saat Terdakwa diperjalanan ingin pergi dari lokasi pemungutan berondolan kelapa sawit namun masih di areal pekerbunan PT. Nauli Sawit, security dari dari PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas melihat para Terdakwa membawa karung warna putih ukuran 50 kg dan Terdakwa langsung ditangkap oleh security tersebut. Setelah Terdakwa ditangkap, security dari PT. Nauli Sawit tersebut melihat bahwa isi dari karung tersebut adalah berondolan kelapa sawit, dimana para Terdakwa membawa masing – masing berondolan kelapa sawit dengan berat ± 25 kg. Kemudian para Terdakwa pun diinterogasi oleh security tentang dari mana Terdakwa memperoleh berondolan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut ianya pungut dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit tepatnya di Blok 64. Setelah itu Terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 – 14 – 05 – 05 – 2 – 00001, atas nama PT. NAULI SAWIT, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas. Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. PERONIKA SIHITE dan SATRINI HUTAGALUNG tersebut korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian materi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |