Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2025/PN Sbg MAIDA PANDIANGAN 1.dahlan simbolon
2.MURSAL SIREGAR
3.KEPALA DESA MAMBANG BORU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAIDA PANDIANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.MAIDA PANDIANGAN
Tergugat
NoNama
1dahlan simbolon
2MURSAL SIREGAR
3KEPALA DESA MAMBANG BORU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat bukti kepemilikan Penggugat.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Objek Perkara seluas ± 10.000 m?2; ( sepuluh ribu meter persegi) terletak di dusun II Desa Mombang Boru, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.: 03 / KDS / SKT / IX / 2016 tanggal 07 Agustus 2016   dengan batas –batas sebagai berikut : 
- Sebelah Utara : dengan Dahlan Siregar.
- Sebelah Timur : berbatas dengan Abri Simanjuntak.
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Herman Simanjuntak. 
- Sebelah Barat : dahulu hutan sekarang Dahlan Siregar.
Adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek perkara tanpa izin dan persetujuan Penggugat, yang diperoleh dari Tergugat II dengan tanpa hak, yang bekerja sama dengan Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan menurut hukum Surat Pengalihan Hak atau dengan nama lain dari jual beli  antara Tergugat I dengan Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil  Penggugat sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah), secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat I atau orang lain selain Tergugat I yang menguasai Objek Perkara untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat Imembayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap hari nya setelah putusan ini apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  SUBSIDAIR :
- Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aquo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak