Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 18.05 Wib di dalam Areal Perkebunan PT. Nauli Sawit yang berada di Blok 28 D Pulo 17 Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT.Nauli Sawit Kebun Manduamas berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 80 kg.
Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” tersebut adalah ALAMSA SIRINGO RINGO. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit yaitu terdakwa dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan Kendaraan Roda Dua sambil membawa 02 (Dua) Karung yang berwarna putih yang berukuran 50 kg yang tidak ada isinya kemudian setelah beberapa lama kemudian terdakwa keluar dari PT. Nauli Sawit sudah membawa 02 (Dua) Karung yang berwarna putih yang berukuran 50 kg yang sudah berisi berondolan kelapa sawit kemudian pelapor melihat Terdakwa keluar dari areal perkebunan PT. Nauli Sawit dan membawa 02 (Dua) Karung yang berwarna putih yang berukuran 50 kg yang berisikan berondolan kelapa sawit lalu pelapor menelpon anggotanya memberitahukan dan memerintahkan anggotanya untuk menghadang atau memberhentikan terdakwa ditengah jalan, lalu setelah itu terdakwa berhasil diamankan oleh 2 (Dua) orang anggota pelapor ditengah jalan dan setelah itu terdakwa langsung diamankan dan kemudian pelapor langsung datang ketempat terdakwa diamankan, kemudian setelah itu menelpon Danton Security untuk membawa mobil patroli untuk membawa terdakwa beserta barang bukti dan ketika terdakwa beserta barang bukti diamankan di Pos Garuda masyarkat datang rame-rame membondong-bondong untuk merampas kendaraan roda dua milik terdakwa dan ingin melepas terdakwa dan kemudian pelapor langsung membawa terdakwa langsung untuk membawa nya ke kantor polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 – 14 – 05 – 05 – 2 – 00001, atas nama PT. Nauli Sawit, tanggal 30 Desember 2010. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas.
Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. ALAMSA SIRINGO RINGO tersebut korban yakni PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian materi sebesar Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). |