Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sbg RIATNO JONNI PARULIAN ALIAS JHONY HASIBUAN ILHAMSYAH HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIATNO JONNI PARULIAN ALIAS JHONY HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lae Luhung GirsangRIATNO JONNI PARULIAN ALIAS JHONY HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1ILHAMSYAH HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat
2.Mengabulkan SITA JAMINAN terkait Surat Tanah yang terletak di jalan Tapian Nauli I Tapanuli Tengah dengan ukuran luas 163 Hektar kepada PENGGUGAT yang dititipkan Tergugat agar dilelang/Dijual
3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI perbuatan melanggar hukum kepada Penggugat dengan Perjanjian Hutang Piutang yang sudah lewah jatuh temponya
4.Menyatakan Bahwa Perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT Kepada PENGGUGAT  terkait Hutang Piutang Sah secara Sesuai aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
5.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak