Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2025/PN Sbg 1.JAILANI TANJUNG
2.M. RISKAN TANJUNG
3.M. AGUS FAUZAN TANJUNG
4.SAHRUL TANJUNG
5.NUR AISYAH TANJUNG
Satran Tanjung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAILANI TANJUNG
2M. RISKAN TANJUNG
3M. AGUS FAUZAN TANJUNG
4SAHRUL TANJUNG
5NUR AISYAH TANJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmad Yusup Simamora, SH, MHJAILANI TANJUNG
2Rahmad Yusup Simamora, SH, MHM. RISKAN TANJUNG
3Rahmad Yusup Simamora, SH, MHM. AGUS FAUZAN TANJUNG
4Rahmad Yusup Simamora, SH, MHSAHRUL TANJUNG
5Rahmad Yusup Simamora, SH, MHNUR AISYAH TANJUNG
Tergugat
NoNama
1Satran Tanjung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Henvis Fuk/Pak Apuk
2Azrul Siahaan
3Sahril Tanjung
4Samil Tanjung
5Marhan Tanjung
6TO/Pak Ahai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
 
3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahliwaris dari Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung;
 
4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 55/Pdt.G/2024/PN.Sbg tertanggal 16 Oktober 2024 dan surat produk turunannya tidak memiliki kekuatan hukum, cacat hukum dan batal demi hukum.
5. Menyatakan :
5.1. Jalan Merpati,  Lingkungan I, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga seluas ± 301,127 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang/ tanah pekarangan H. Abdul Wahid Manullang dan Syafruddin.
- Sebelah timur berbatasan Sungai Aek Horsik.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Merpati dan tanah pekarangan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah pekarangan Alm. Abu Hasan Asyari Tanjung dan pekarangan Tahjuddin Silitonga.
 
5.2. Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga seluas ± 552 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan tanah Marhan Tanjung sekarang pekarangan Azwar.
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan tanah Sulhafni Hutagalung sekarang dengan Parit.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mojopahit.
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah Amrizal Gultom sekarang dengan Syaiful Alamsyah Sihombing.
adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm. Abu Hasan Asyaari Tanjung.
 
6. Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang mengklaim pemilik bagian depan tanah pusaka yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga sebagai perbuatan melawan hukum;
 
7. Memerintahkan Terlawan I untuk bersedia bermusyawarah dengan anak nomor : 3 ic. Samil Tanjung, nomor :  4 ic. Sahril Tanjung, nomor : 7 ic. Sahlan Tanjung (ahli warisnya) dan nomor : 8 ic. Jailani Tanjung untuk melakukan pembagian tanah pusaka peninggalan Alm Abu Hasan Asyaari Tanjung Tanah seluas ± 552 m2 yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dahulu dengan tanah Marhan Tanjung sekarang pekarangan Azwar.
- Sebelah timur berbatasan dahulu dengan tanah Sulhafni Hutagalung sekarang dengan Parit.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mojopahit.
- Sebelah barat berbatasan dahulu dengan tanah Amrizal Gultom sekarang dengan Syaiful Alamsyah Sihombing.
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan (uit voorbaar bij voorrad) ;
 
9. Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Pelawan sebesar Rp.1.000.000.-/hari apa bila Terlawan I lalai melaksanakan dan mematuhi keputusan ini ;
 
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I;
 
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak