Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ANDERSON SITOMPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1615 /L.2.13.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDERSON SITOMPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ANDERSON SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Kel. Tukka Kec. Tukka Kab. Tapteng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bemtuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 15.00 Wib di Kel. Tukka Kec. Tukka Kab. Tapteng, terdakwa sedang menunggu mobil angkutan pasir untuk terdakwa bekerja sebagi buruh muat pasir, lalu terdakwa dihampiri oleh 02 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya dan mereka mengatakan “minta tolong dulu bang belikkan “kayu” (yang artinya Narkotika jenis ganja), untuk kami bawak ke laut”, lalu terdakwa mengiyakannya dan terdakwa mengatakan “sinilah uangnya biar aku pergi jumpain kawanku” lalu salah satu dari 02 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya tersebut langsung memberikan uang sebesar Rp.220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan ianya mengatakan “ini belikkan dua ratus ribu bang, dan dua puluh ribu itulah uang rokok abang”, lalu saya mengiyakannya dan terdakwa langsung menerima uang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, lalu terdakwa menghubungi seorang laki-laki yang bermarga PARDEDE tersebut “bang ada kawan belik “kayu” (yang artinya Narkotika jenis ganja) dua ratus ribu rupiah”, lalu seorang laki-laki yang bermarga PARDEDE tersebut mengiyakannya dan mengatakan “datanglah kesimpang Rawang nanti ada kawanku yang mengantarkan barang itu” selanjutnya terdakwa pergi ketempat tersebut dan setelah sampai di simpang Rawang tersebut terdakwa dijumpai oleh 01 (satu) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal identitasnya dan ianya mengatakan “ini pesananmu tadi dari bang PARDEDE” sambil memberikan 01 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan terdakwa langsung menerimanya dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepadanya, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya tidak lama kemudian Petugas Kepolisian berdatangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat, Dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis ganja ditemukan Petugas Kepolisian dari tangan sebelah kanan terdakwa, 01 (satu) unit Handphone Merk VIVO Warna abu-abu Nomor IMEI1:868304065694835, IMEI2: 868304065694827 dan 01 (satu) lembar uang sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa pada saat itu, selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh Pihak Kepolisan dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang mana Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli dari seorang laki-laki yang bermarga PARDEDE. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : 2308/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan R. Fani Miranda. ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anderson Sitompul adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDERSON SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Kel. Tukka Kec. Tukka Kab. Tapteng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,: 

  • pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 16.30 Wib, saksi Tarmi Padli Gorat, Saksi Rinto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar, SH (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 01 (satu) orang laki-laki sering melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di Kel. Tukka Kec. Tukka Kab. Tapteng. Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan sekira pukul 17.30 Wib, setelah yakin saksi dan rekan kerja saksi melakukan penangkapan di tempat yang di informasikan tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa ANDERSON SITOMPUL. Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat dilokasi penangkapan dan menemukan serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan ANDERSON SITOMPUL, 01 (satu) unit Handphone Merk VIVO Warna abu-abu Nomor IMEI1:868304065694835, IMEI2: 868304065694827 dan 01 (satu) lembar uang sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri ANDERSON SITOMPUL. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap ANDERSON SITOMPUL bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang mana Narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bermarga PARDEDE, Kemudian saksi dan kerja rekan saksi melakukan pencarian terhadap PARDEDE yang beralamat di Simpang Rawang Kota Sibolga, tetapi tidak menemukannya. Bahwa berat bersih 01 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotik ajenis ganja dengan berat kotor 27,64 (dua koma tujuh puluh enam koma enam puluh empat gram)  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di PT Pegadaian Cabang Sibolga Nomor 66/SP.10056/IV/2025 tanggal 09 April 2025. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : 2308/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan R. Fani Miranda. ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Anderson Sitompul adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   
 

                        

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya