Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2025/PN Sbg ROSLI PASTI SAMOSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSLI PASTI SAMOSIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon; 
2. Menetapkan Suami Pemohon atas nama MANASAR KEDDIMUN PANGGABEAN telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 16 Maret 1993 yang dikebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga Lumban Siagian Desa Lumban Siagian Kecamatan Tarutung Kota Tarutung; 
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menerbitkan akta kematian atas nama MANASAR KEDDIMUN PANGGABEAN; 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak