INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
125/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.ARISMAN WARUWU 2.MERIFATI HAREFA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ARISMAN WARUWU dengan Pemohon II MERIFATI HAREFA, yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan Akta Nikah No. 16/AN-P/GBI-JM/XII/2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Bezisokhi Waruwu, S.Th;
3. Memberi izin kepada Pemohon I ARISMAN WARUWU dengan Pemohon II MERIFATI HAREFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan Akta Nikah No. 16/AN-P/GBI-JM/XII/2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Bezisokhi Waruwu, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ARISMAN WARUWU dengan Pemohon II MERIFATI HAREFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |