Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
RIZKY YUDHA HUTABARAT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1460/L.2.13.3/EOH.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIZKY YUDHA HUTABARAT Bersama dengan KARDO HUTABARAT (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang berada di Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RIZKY YUDHA HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |