Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Sbg IDRIS SATRIA, SH 1.BOBI KURNIA GULO
2.DARNIATI LAOLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/269/V/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDRIS SATRIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI KURNIA GULO[Penahanan]
2DARNIATI LAOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 18.00 wib di areal Perkebunan PT. CPA Divisi II Block D 2 Desa Sitardas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah telah terjadi dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” terhadap barang milik korban yakni PT. CAHAYA PELITA ANDIKA (CPA) berupa berondolan kelapa sawit sebanyak ± 60 kg.

Bahwa yang menjadi Terdakwa dalam terjadinya dugaan tindak pidana “Pencurian ringan” tersebut adalah BOBI KURNIA GULO DAN DARNIATI LAOLI. Adapun cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa berondolan kelapa sawit tersebut adalah dengan masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAHAYA PELITA ANDIKA (CPA) dengan menggunakan 01 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit,  berwarna biru hitam Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JBK113NK849465, Nomor Mesin : JBK1E1845929 sambil membawa 02 (Dua) buah karung warna putih ukuran 50 Kg dari rumah. Setelah Terdakwa sampai dilokasi, Terdakwa kemudian berada di piringan dan digawangan pohon kelapa sawit yang tertinggal oleh pemanen PT. Cahaya pelita Andhika tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa pada saat itu. Setelah itu kami mengutip berondolan tersebut dan memasukkan ke dalam goni yang telah kami bawa dari rumah. Kemudian Disaat kami mencari berondolan, kami diamankan oleh 2 (dua) orang security, Terdakwa bertemu dengan karyawan dari PT. CPA dan Terdakwa langsung ditangkap oleh karyawan tersebut. Setelah itu Terdakwa pun diinterogasi tentang dari mana Terdakwa memperoleh berondolan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut ianya pungut  dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CPA tepatnya di Blok D 2 Divisi 2. Setelah itu Terdakwa pun dibawa bersama dengan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun lokasi lahan tempat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut adalah berada dilahan perkebunan milik PT. CPA berdasarkan alas hak yang dimiliki yakni Surat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 – 14 – 00 – 00 – 2 – 00001, atas nama PT. Cahaya Pelita Andika  (CPA), tanggal 04 Juni 1996. Dan kemudian pada saat Terdakwa memungut berondolan kelapa sawit tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Cahaya Pelita Andika  (CPA).

Sehingga akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. BOBI KURNIA GULO DAN DARNIATI LAOLI tersebut korban yakni PT. Cahaya Pelita Andika  (CPA) mengalami kerugian materi sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya