Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.ARISMAN WARUWU
2.MERIFATI HAREFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARISMAN WARUWU
2MERIFATI HAREFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ARISMAN WARUWU dengan Pemohon II MERIFATI HAREFA, yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan Akta Nikah No. 16/AN-P/GBI-JM/XII/2022  dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Bezisokhi Waruwu, S.Th;
3. Memberi izin kepada Pemohon I ARISMAN WARUWU dengan Pemohon II MERIFATI HAREFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan Akta Nikah No. 16/AN-P/GBI-JM/XII/2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Bezisokhi Waruwu, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu; 
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ARISMAN WARUWU dengan Pemohon II MERIFATI HAREFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;  
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak