Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
SOFIAN YUSUF SIMANJUNTAK Als.YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-708/L.2.13.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN YUSUF SIMANJUNTAK Als.YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SOFIAN YUSUF SIMANJUNTAK alias YUSUF pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Rajawali, No. 06, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di teras rumah milik saksi Dedek Armansyah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 01.20 Wib saksi Parsaulian Hutagalung yang sedang berada di dalam rumah miliknya yang berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga keluar dari rumah karena mendengar suara pengendara motor yang menggunakan kenalpot bersuara keras yang melintas di sekitaran rumah saksi Parsaulian Hutagalung lalu saksi Parsaulian Hutagalung yang melihat Terdakwa Sofian Yusuf Simanjuntak alias Yusuf bersama saksi Hansen Septiano Alexandro Purba, saksi Marthin Aziz Sinaga dan saksi Afifi Dwiyan Anugrah Tanjung di teras rumah milik saksi Dedek Armansyah di Jalan Rajawali, No. 06, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga memanggil saksi Hansen Septiano Alexandro Purba dengan mengatakan “kau yang buat ribut-ribut itu” lalu saksi Hansen Septiano Alexandro Purba menjawab dengan mengatakan “tidak ada saya pak” lalu saksi Parsaulian Hutagalung kembali bertanya dengan mengatakan “kawan kalian yang menggeber-geber itu?” lalu saksi Hansen Septiano Alexandro Purba menjawab dengan mengatakan “gak kenal aku pak, kalau gak percaya bapak, ayok kita temui kawan ku yang berada di teras” lalu saksi Parsaulian Hutagalung bersama saksi Hansen Septiano Alexandro Purba berjalan menemui Terdakwa, saksi Marthin Aziz Sinaga dan saksi Afifi Dwiyan Anugrah Tanjung dengan mengatakan “ngak kenal kalian sama orang itu” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “apa, kenapa rupanya (dengan suara lantang dan keras)” lalu saksi Marthin Aziz Sinaga mengatakan “tidak kenal kami itu bang, ngak usah lah kita ribut-ribut disini, bagaimana pak kalau kita cari bersama orang yang menggeber-geber tadi itu” lalu ketika Terdakwa hendak pergi lalu saksi Parsaulian Hutagalung memanggil Terdakwa dengan mengatakan “hei, sini kau dulu” namun Terdakwa yang tidak menghiraukannya lalu saksi Parsaulian Hutagalung berjalan menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “aku nanya bagus-bagus kok gitu jawaban mu, kau kenali orang yang bicara sama mu, jangan tengik kali gaya mu (sambil menunjuk wajah Terdakwa menggunakan jari saksi Parsaulian Hutagalung)” lalu Terdakwa langsung memukul wajah saksi Parsaulian Hutagalung dengan menggunakan tangannya kemudian saksi Parsaulian Hutagalung menahan Terdakwa dengan membungkuk memeluk badan Terdakwa lalu Terdakwa mendorong saksi Parsaulian Hutagalung yang membuat posisi badan saksi Parsaulian Hutagalung membungkuk membelakangi Terdakwa lalu Terdakwa kembali memukul bagian kepala belakang saksi Parsaulian Hutagalung dan pada saat saksi Parsaulian Hutagalung hendak bangkit berdiri lalu Terdakwa memukul wajah saksi Parsaulian Hutagalung secara berulang-ulang hingga membuat saksi Parsaulian Hutagalung terjatuh terbaring diatas tanah dan tidak sadarkan diri dengan mengeluarkan darah dari bagian hidung dan mulut yang selanjutnya beberapa warga beserta istri saksi Parsaulian Hutagalung yang bernama saksi janerita manik datang melihat kejadian tersebut membawa saksi Parsaulian Hutagalung ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat aktifitas pekerjaan saksi Parsaulian Hutagalung selaku anggota TNI AD terhalang yang disebabkan rasa sakit dan luka berdasarkan Surat Visum Et Revertum RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing Nomor : 440/4217/RSU tanggal 08 April 2025, yang diperiksa oleh dr. Yulia Handayani Tanjung pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, dengan hasil Pemeriksaan lokalis pada bagian kepala terdapat :

  • Luka lecet di kepala bagian belakang dengan P= 5 cm dan L= 2 cm.
  • Lembam di belakang telinga kiri dengan P= 2,5 cm dan L= 2,5 cm.
  • Bengkak di kening sebelah kanan dengan P= 3 cm dan L= 2 cm.
  • Lebam di bawah mata kiri dengan P= 1 cm dan L= 1 cm.
  • Luka lecet di bawah hidung dengan P= 1 cm dan L= 0,5 cm.
  • Bengkak di pipi sebelah kanan dengan P= 3 cm dan L= 2 cm.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya