Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Sbg MAISARA SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAISARA SITOMPUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki tahun lahir anak Pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga No. 1201140308170001 yang semula tercatat  ARIEL TAMBUNAN lahir Aektolang Induk tanggal 08 Agustus 2016 Menjadi ARIEL TAMBUNAN lahir Aektolang Induk tanggal 08 Agustus 2013  sesuai dengan Kutipan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg: 053/BPS/2018;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon dalam Kutipan Kartu Keluarga No. 1201140308170001 yang semula tercatat  ARIEL TAMBUNAN lahir Aektolang Induk tanggal 08 Agustus 2016 Menjadi ARIEL TAMBUNAN lahir Aektolang Induk tanggal 08 Agustus 2013  sesuai dengan Kutipan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg: 053/BPS/2018;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak