Pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.10 telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana yang diketahui terjadi di Jln. Blok 61, Desa Saragih Barat, Kec. Manduamas, Kab. Tapanuli Tengah.
Bahwa korban dalam perkara tersebut diatas ialah PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dan terdakwa dalam perkara tersebut diatas ialah seorang Perempuan atas nama ERLITA TARIHORAN.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” tersebut ialah dengan cara memungut brondolan buah kelapa sawit di atas parit dan di atas tanah di sekitaran bawah pohon kelapa sawit menggunakan kedua tangan Tersangka dan kemudian memasukkannya kedalam satu buah karung berwarna putih dengan ukuran 30 Kilogram yang Tersangka bawa dari rumah Tersangka.
Bahwa terdakwa atas nama ERLITA TARIHORAN mengambil dan atau memungut berondolan buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas sekira pukul 10.00 WIB dan terdakwa atas nama ERLITA TARIHORAN diamankan oleh pihak security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas sekira Pukul 12.10 WIB. kemudian pada saat diamankan tersebut terdakwa atas nama ERLITA TARIHORAN sedang berjalan kaki sambil mengangkat 1 (satu) buah karung berwarna putih ukuran 30 kilogram berisikan berondolan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit. Bahwa terhadap 1 (satu) buah karung berwarna putih ukuran 30 kilogram yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 9 kilogram tersebut merupakan milik terdakwa atas nama ERLITA TARIHORAN yang dibawanya dari rumah tempat ianya bertempat tinggal. Bahwa terdakwa atas nama ERLITA TARIHORAN masuk kedalam areal bloK 61 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas dengan berjalan. Bahwa harga jual berondolan buah kelapa sawit pada saat kejadian tersebut ialah Rp. 4.000 per kilogramnya sehingga atas peristiwa tersebut diatas korban atas nama PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian sebanyak Rp. 36.000. |