Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
RIZKY YUDHA HUTABARAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/L.2.13.3/EOH.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY YUDHA HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKY YUDHA HUTABARAT Bersama dengan KARDO HUTABARAT (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang berada di Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.20 Wib, Terdakwa mengajak KARDO HUTABARAT (DPO) untuk melakukan pencurian di Komplek Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang berada di Kel. Pandan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Selanjutnya Terdakwa dan KARDO HUTABARAT (DPO) pun pergi menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, Terdakwa dan KARDO HUTABARAT (DPO) lalu memanjat tembok yang berada di belakang Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang memiliki tinggi kurang lebih 2 (dua) meter. Selanjutnya Terdakwa dan KARDO HUTABARAT (DPO) masuk ke dalam Gudang Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah lalu mengambil dan membawa 1 (satu) Unit AC Portable Merk Changhong 3 PK Tahun 2013 milik Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah ke belakang barak pekerja pembangunan dekat tembok Kantor dengan tujuan untuk dibongkar. Saat sedang membongkar 1 (satu) Unit AC Portable Merk Changhong 3 PK Tahun 2013 tersebut, tiba-tiba Saksi ARDI ANSYAH HARAHAP dan Saksi HARIANSYAH HUTAGALUNG melihat Terdakwa, yang menyebabkan Terdakwa dan KARDO HUTABARAT (DPO) melarikan diri. Tidak berselang lama, Saksi HARIANSYAH HUTAGALUNG berhasil mengamankan Terdakwa untuk kemudian diserahkan ke Kantor Kepolisian Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit AC Portable Merk Changhong 3 PK Tahun 2013 tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan uang guna memenuhi keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dan KARDO HUTABARAT (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) Unit AC Portable Merk Changhong 3 PK Tahun 2013 milik Sekretariat Daerah Kab. Tapanuli Tengah.

Perbuatan Terdakwa RIZKY YUDHA HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya