Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Jadi Martua Nababan Alias Ramos pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan. Pandan, Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan November 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengan tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa ditelepon oleh als AB (DPO) untuk menjemput Sabu ke Marendal Medan dan mengantarkannya ke Terminal Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, kemudian malamnya terdakwa berangkat naik mobil travel yang mana terdakwa adalah sebagai supir travel Salomo Sibolga kemudian setelah sampai di Kota Medan dan penumpang sudah terdakwa antar semua ke tempat masing-masing, selanjutnya terdakwa menuju Marendal Medan dan menjumpai als AB (DPO) dan kemudian als AB (DPO) memberikan terdakwa Sabu sebanyak 2 (dua) Ons untuk diantar ke seorang laki-laki yang terdakwa tidak tahu namanya yang berada di Terminal Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, kemudian als AB (DPO) memberikan terdakwa upah cash sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa berangkat dari Medan menuju Kabupaten Tanah Karo, selanjutnya sewaktu diperjalanan terdakwa menyisihkan Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sak untuk terdakwa jual dan konsumsi, setelah terdakwa sampai di Terminal Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo terdakwa menelepon als AB (DPO) dan melaporkan kalau terdakwa sudah sampai kemudian setelah terdakwa menelpon als AB (DPO) datang seorang laki-laki menjumpai terdakwa dan terdakwa memberikan Sabu tersebut sebanyak 2 (dua) Ons kemudian laki-laki tersebut mentransfer uang sabu tersebut kepada als AB (DPO) langsung dan terdakwa tidak tahu berapa nominalnya, selanjutnya terdakwa menginap satu malam di Terminal Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo dan menjual sebagian Sabu tersebut kepada orang lain, kemudian besoknya terdakwa berangkat ke Jalan Udara Berastagi dan menjual sebagian lagi sabu tersebut di pinggir jalan, sehingga sisa Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus terdakwa bawa pulang pada malam hari berangkat menuju Sibolga. Kemudian setelah Sampai Sibolga Sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa simpan didalam laci lemari diruang tamu milik terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengan (tepatnya dirumah terdakwa), terdakwa dengan posisi sedang duduk di ruang tamu, kemudian tiba-tiba Petugas Polisi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan selanjutnya Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan plastic bening kecil klip merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet dapat dilihat dan ditemukan dari dalam laci lemari diruang tamu milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berat brutto 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 66/10055/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 atas nama Jadi Martua Nababan Alias Ramos adalah 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:1765/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani M. Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jadi Martua Nababan Alias Ramos adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Jadi Martua Nababan Alias Ramos pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan. Pandan, Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatmya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Fany S.W Aitonang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan serta, yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu secara tanpa hak di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan. Pandan, Kabupaten. Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Fany S.W Aitonang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Fany S.W Aitonang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melihat seseorang laki-laki denganerak gerik yang mencurigakan, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh informan, selanjutmya saksi Fany S.W Aitonang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Jadi Martua Nababan Alias Ramos, selanjutnya saksi Fany S.W Aitonang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Fany S.W Aitonang, saksi Kevin Andre Situmeang dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan plastic bening kecil klip merah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet dapat dilihat dan ditemukan dari dalam laci lemari diruang tamu milik terdakwa. Bahwa 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu diakui terdakwa adalah milik terdakwa
- Bahwa berat brutto 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 66/10055/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 atas nama Jadi Martua Nababan Alias Ramos adalah 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:1765/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani M. Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jadi Martua Nababan Alias Ramos adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|