Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Sbg Pukka Asi Sitompul 1.Notaris Megawati SH
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sibolga
3.PT Bank Sumut Cabang Sibolga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pukka Asi Sitompul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Notaris Megawati SH
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sibolga
3PT Bank Sumut Cabang Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
2.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Perbuatan Melawan Hukum
3.Menghukum Tergugat I Notaris Megawati SH agar Membatalkan Pembagian Hak Waris a.n. Surung Sitompul Dan Agar Dihadirkan Dipersidangan Pembagian Hak Tersebut
4.Menghukum PT Bank Sumut Membatalkan SHM NO 181 Pancuran Gerobak a.n.Nursiti  Hutabarat Sebagai Jaminan Agunan PT Cahaya Baru Sejahtera Disebabkan Balik Nama SHM NO 181 Pancuran Gerobak Tersebut Tidak Diketahui Ahli.Waris Surung Sitompul.Batal Demi Hukum.
5.Untuk Menjamin Agar Gugatan Penggugat Sia Sia Dikemudian Hari Karena Adanya Itikad Tidak Baik Dari TERGUGAT Serta Dikawatirkan Selama  Perkara Ini Berlangsung Tergugat Akan Memindah Tangan atau Membalik Nama SHGB NO 181 Pancuran Gerobak a.n.Nursiti Hutabarat.Maka PENGGUGAT Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negri Sibolga Cq Hakim Hakim Yang Mengadili Perkara ini Agar Kiranya Berkenan Melakukan SITA JAMINAN SHGB NO 181 Pancuran Gerobak a.n Nursiti Hutabarat.
Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Rente Untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim Yang  Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain Mohon Keputusan Yang Seadil Adilnya Terima Kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak