Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
RAHMANSYAH ZAI als TEKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-768/L.2.13.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANSYAH ZAI als TEKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RAHMANSYAH ZAI alias TEKA pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga tepatnya disekitaran Tangkahan Togu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pad hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Rahmansyah Zai alias Teka pergi bertemu COMOT (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga tepatnya disekitaran Tangkahan Togu untuk membeli Narkotika jenis sabu lalu COMOT (DPO) mengatakan “nanti siang aja lah kau datang”.

Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali ke Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga tepatnya disekitaran Tangkahan Togu untuk menemui COMOT (DPO namun seseorang yang Terdakwa tidak kenali datang menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “bang, nyarik si COMOT ya?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “iya bang” lalu seseorang yang Terdakwa tidak kenali tersebut mengatakan “udah bang, sama ku aja” kemudian Terdakwa dan seseorang yang Terdakwa tidak kenali tersebut melakukan transaksi dengan menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali tersebut dan menerima sabu sebanyak ½ (setengah) gram dari seseorang yang Terdakwa tidak kenali tersebut, kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut ke Hotel KARYA SAMUDERA kamar Nomor 205 yang berada di Jalan Horas arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah itu Terdakwa mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut dan menjual sabu tersebut kepada pembeli-pembeli sabu yang tidak Terdakwa ingat lagi identitasnya sampai dengan hari Kamis tanggal 09 Januari 2025.

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali memesan sabu kepada COMOT (DPO) yang kemudian COMOT (DPO) perkenalkan Terdakwa kepada seseorang bernama BOS (Daftar Pencarian Orang / DPO) lalu Terdakwa melakukan transaksi dengan BOS (DPO) di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga tepatnya disamping Tangkahan KNTM berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir pil Narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta memberikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi secara gratis kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa sabu dan ekstasi tersebut kembali ke kamar No. 205 Hotel KARYA SAMUDERA dan sesampainya Terdakwa merakit 1 (satu) buah alat hisap bong sabu dan mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib petugas Kepolisian bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Jansernanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang melakukan penyelidikan atas informasi terhadap Terdakwa datang melakukan penggerebekan di kamar nomor 205 Hotel KARYA SAMUDERA tempat Terdakwa menginap dengan mengatakan “jangan bergerak kau, tarok kan bagus yang ditangan mu itu”, kemudian saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Jansernanta Tarigan dan saksi Eko Sormin melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan tempat Terdakwa dengan menemukan barang bukti :

  1. Uang tunai sejumlah Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa.
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah mancis terpasang jarum dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan IMEI : 358796/08/582931/6 dari atas kursi.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik es mambo dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening sedang dari bawah tempat tidur.
  4. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibalut 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari gantungan dinding kamar.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 014/PK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama RAHMANSYAH ZAI alias TEKA, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 14/SP.10055/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama RAHMANSYAH ZAI alias TEKA, yang ditimbang oleh Fitra Foriana Tindaon selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika (diduga sabu) dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika (diduga sabu) gram dengan berat brutto 0,25 (nol koma dua lima) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Juhri Bintang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 706/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama RAHMANSYAH ZAI alias TEKA yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT, berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus.
  • 2 (dua) butir tablet berwarna hijau berlogo HELLOKITTY dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram adalah benar Positif 2-CB yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa barang bukti tersebut dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 Bahwa Terdakwa RAHMANSYAH ZAI alias TEKA pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Horas arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di kamar No. 205 Hotel KARYA SAMUDERA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Rahmansyah Zai alias Teka yang sedang memiliki 2 (dua) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi yang Terdakwa peroleh dari BOS (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga tepatnya disamping Tangkahan KNTM, didatangi  petugas Kepolisian bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Jansernanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang melakukan penyelidikan atas informasi terhadap Terdakwa dengan melakukan penggerebekan di kamar nomor 205 Hotel KARYA SAMUDERA tempat Terdakwa menginap dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan tempat Terdakwa dengan menemukan barang bukti:

  1. Uang tunai sejumlah Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa.
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca pirex, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah mancis terpasang jarum dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan IMEI : 358796/08/582931/6 dari atas kursi.
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik es mambo dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik klip bening sedang dari bawah tempat tidur.
  4. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibalut 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari gantungan dinding kamar.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 014/PK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama RAHMANSYAH ZAI alias TEKA, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 14/SP.10055/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama RAHMANSYAH ZAI alias TEKA, yang ditimbang oleh Fitra Foriana Tindaon selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika (diduga sabu) dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika (diduga sabu) gram dengan berat brutto 0,25 (nol koma dua lima) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Juhri Bintang.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 706/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama RAHMANSYAH ZAI alias TEKA yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan AKP. R. Fani Miranda, S.T serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT, berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa plastik pembungkus.
  • 2 (dua) butir tablet berwarna hijau berlogo HELLOKITTY dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram adalah benar Positif 2-CB yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa barang bukti tersebut dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu dan ekstasi tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya