Dakwaan |
Bahwa terdakwa pada hari Selasa, 6 Mei 2025 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ardo Wibowo Als Adro, kemudian saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan penggeledahan dengan cara memeriksa bagasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BB5935NM No. Rangka : MH1JFM213EK270815, selanjutnya saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menemukan 2 (dua) bungkus plastik plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dibungkus dengan 2 (dua) helai tissue yang terletak didalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian 1 (satu) butir pil berwarna hijau (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,21 (nol koma dua satu) gram didalam 1 (kotak) rokok Sampoerna yang terletak didalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menemukan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram didalam kotak rokok merk Luffman yang terletak didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli 2 (dua) bungkus plastik plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dari Sahrul (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, terdakwa membeli 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram dari Iwan di Medan (Daftar Pencarian Orang/(DPO) dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sedangkan terdakwa memperoleh secara gratis 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram dari Hendrik (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025.
- Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti dari terdakwa berupa : 2 (dua) bungkus plastik plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) butir pil berwarna hijau (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,21 (nol koma dua satu) gram, 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) kotak merk Sampoerna, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman. 1 (satu) buah plastik permen kiss warna hijau, 2 (dua) helai tissue, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BB5935NM No. Rangka : MH1JFM213EK270815.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 86/ 10055/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang menyatakan barang bukti atas nama Ardo Wibowo Als Ardo berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) butir pil berwaran hijau (diduga ekstasi), dan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) ditimbang oleh Mashur Siregar, NIK.P.86309, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Brigadir Muammar Nasution, SH., NRP 95080187 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3150/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. Pangkat: Pembina NIP. 198010232008012001, Jabatan: Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil warna hijau dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir pecahan pil warna kuning dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa, 6 Mei 2025 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ardo Wibowo Als Adro, kemudian saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan melakukan penggeledahan dengan cara memeriksa bagasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BB5935NM No. Rangka : MH1JFM213EK270815, selanjutnya saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menemukan 2 (dua) bungkus plastik plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dibungkus dengan 2 (dua) helai tissue yang terletak didalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian 1 (satu) butir pil berwarna hijau (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,21 (nol koma dua satu) gram didalam 1 (kotak) rokok Sampoerna yang terletak didalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian saksi Twoker Anjo Sitohang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang, dan saksi Muhammad Hanafi Irawan menemukan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram didalam kotak rokok merk Luffman yang terletak didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli 2 (dua) bungkus plastik plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram dari Sahrul (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, terdakwa membeli 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram dari Iwan di Medan (Daftar Pencarian Orang/(DPO) dengan harga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sedangkan terdakwa memperoleh secara gratis 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram dari Hendrik (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti dari terdakwa berupa : 2 (dua) bungkus plastik plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat brutto : 0,8 (nol koma delapan) gram, dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram, 1 (satu) butir pil berwarna hijau (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,21 (nol koma dua satu) gram, 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) dengan berat netto : 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) kotak merk Sampoerna, 1 (satu) kotak rokok merk Luffman. 1 (satu) buah plastik permen kiss warna hijau, 2 (dua) helai tissue, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BB5935NM No. Rangka : MH1JFM213EK270815.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga Nomor : 86/ 10055/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang menyatakan barang bukti atas nama Ardo Wibowo Als Ardo berupa 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) butir pil berwaran hijau (diduga ekstasi), dan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning (diduga ekstasi) ditimbang oleh Mashur Siregar, NIK.P.86309, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Brigadir Muammar Nasution, SH., NRP 95080187 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3150/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. Pangkat: Pembina NIP. 198010232008012001, Jabatan: Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil warna hijau dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir pecahan pil warna kuning dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|