INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | Tulus Hasiholan Hutagalung | 1.PT. Cahaya Pelita Andhika (PT. CPA) 2.Ayu Intan Muryani Hutagalung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beretika baik dan benar;
2. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg tertanggal 30 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 529/Pdt/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021, Tidak Berkekuatan Hukum;
3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg tertanggal 30 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 529/Pdt/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021 adalah Non Condemnatoir atau tidak bersifat menghukum sehingga tidak dapat dimohonkan eksekusi;
4. Menyatakan Surat Ganti Rugi tertanggal 6-7-1997 antara Janusin Lumbantobing dan Darwin Hutagalung atas tanah seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution);
? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk);
? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut;
? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing);
Adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
5. Menyatakan hibah tanah dari Yanti Adelina Sinaga kepada Pelawan a.n. Tulus Hasiholan Hutagalung seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana Surat Hibah Tanah tertanggal 21 Desember 2021 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution);
? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk);
? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut;
? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing);
Adalah Sah dan berkekuatan Hukum;
6. Menyatakan tanah seluas ± 2 (dua) Hektar yang terletak di Lubuk Mukkur, Kelurahan Hutabalang (dahulu Desa Hutabalang), Kecamatan Badiri (dahulu Kecamatan Lumut), Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Timur berbatas dengan Sande Tumanggor (sekarang tanah milik Awaluddin Nasution);
? Sebelah Utara berbatas dengan Rimba Raya (sekarang tanah Hobby Hutauruk);
? Sebelah Tenggara berbatas dengan Sungai Lumut;
? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Salidun Manalu (tanah milik marga Sihombing);
Adalah Tanah milik Pelawan;
7. Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 27/Pdt.G/2021/PN. Sbg Jo. Nomor: 529/Pdt/2021/PT MDN adalah Tidak Sah atau Tidak Dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Executable);
8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan menjalankan seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini dijatuhkan dan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan;
10. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Terlawan I mengajukan Banding, Kasasi, dan Perlawanan Hukum lainnya;
Atau :
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |