Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Sbg LENA MARLINA RAJAGUKGUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENA MARLINA RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.LENA MARLINA RAJAGUKGUK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Shyon Leesiau Manik, Ahio Sailing Manik, Saher Khan Manik, March Iksan Manik, Maret Iksal Manik, May Putri Dewita Manik adalah Anak Kandung Almarhum KRISANTUS H.PARSAULIAN MANIK.
3. Memberikan izin kepada Pemohon mengganti nama KRISANTUA H. PARSAULIAN MANIK dan atau KRISANTUS MANIK menjadi KRISANTUS H. PARSAULIAN MANIK pada seluruh buku Pencatatan Sipil milik Pemohon. 
4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama KRISANTUA H. PARSAULIAN MANIK dan atau KRISANTUS MANIK  menjadi KRISANTUS H. PARSAULIAN MANIK  pada seluruh buku Pencatatan Sipil milik Pemohon. 
5. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan  ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak