Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Sbg PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 3 1.HAMZAH SYAHPUTRA TANJUNG
2.EVI SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMZAH SYAHPUTRA TANJUNG
2EVI SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.084.140,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 11.084.140,- (sebelas juta delapan puluh empat ribu seratus empat puluh rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:
Atau 
 
Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak