Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.MASRINTO ZEBUA
2.MENI MENDROFA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASRINTO ZEBUA
2MENI MENDROFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I MASRINTO ZEBUA dengan Pemohon II MENI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 sesuai dengan Surat Nikah Nomor : 08/SN/MPD-GKP-2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama  Pdt. F.Panjaitan;
3. Memberi izin kepada Pemohon I MASRINTO ZEBUA dengan Pemohon II MENI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 sesuai dengan Surat Nikah Nomor : 08/SN/MPD-GKP-2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Pentakosta (GKP) KM 26 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama  Pdt. F.Panjaitan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu; 
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I MASRINTO ZEBUA dengan Pemohon II MENI MENDROFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;  
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak