1.Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
2.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Perbuatan Melawan Hukum
3.Menghukum Tergugat I Notaris Megawati SH agar Membatalkan Pembagian Hak Waris a.n. Surung Sitompul Dan Agar Dihadirkan Dipersidangan Pembagian Hak Tersebut
4.Menghukum PT Bank Sumut Membatalkan SHM NO 181 Pancuran Gerobak a.n.Nursiti Hutabarat Sebagai Jaminan Agunan PT Cahaya Baru Sejahtera Disebabkan Balik Nama SHM NO 181 Pancuran Gerobak Tersebut Tidak Diketahui Ahli.Waris Surung Sitompul.Batal Demi Hukum.
5.Untuk Menjamin Agar Gugatan Penggugat Sia Sia Dikemudian Hari Karena Adanya Itikad Tidak Baik Dari TERGUGAT Serta Dikawatirkan Selama Perkara Ini Berlangsung Tergugat Akan Memindah Tangan atau Membalik Nama SHGB NO 181 Pancuran Gerobak a.n.Nursiti Hutabarat.Maka PENGGUGAT Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negri Sibolga Cq Hakim Hakim Yang Mengadili Perkara ini Agar Kiranya Berkenan Melakukan SITA JAMINAN SHGB NO 181 Pancuran Gerobak a.n Nursiti Hutabarat.
Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Rente Untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain Mohon Keputusan Yang Seadil Adilnya Terima Kasih |